Jumat, 3 Oktober 2025

Eks Marinir jadi Tentara Bayaran Rusia

Menkum: Jika WNI Menjadi Tentara di Negara Asing Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan

WNI akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika yang bersangkutan terbukti menjadi tentara di negara asing. 

|
Dok. Kementerian Hukum RI
KASUS EKS MARINIR - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas saat memberikan keterangan terkait status kewarganegaraan mantan anggota Militer TNI AL Satria Arta Kumbara, Rabu (23/7/2025). Supratman mengatakan WNI akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika yang bersangkutan terbukti menjadi tentara di negara asing.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) akan kehilangan kewarganegaraannya secara otomatis jika yang bersangkutan terbukti menjadi tentara di negara asing. 

Hal itu diatur dalam Undang-undang nomor 12 tahun 2005 tentang Kewarganegaraan.

Baca juga: Jejak Kisah Satria Arta Kumbara, Eks Marinir TNI yang jadi Tentara Bayaran Rusia Minta Pulang ke RI

Pernyataan Supratman ini sekaligus merespons soal adanya tindakan mantan Marinir TNI AL Satria Arta Kumbara, yang pernah menjadi tentara bayaran di negara lain dan ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

"Saya tegaskan, jika seorang WNI menjadi tentara di negara asing maka secara otomatis yang bersangkutan akan kehilangan kewarganegaraan, ini sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI Pasal 23 huruf d & e," tegas Supratman dalam keterangan persnya, Rabu (23/7/2025).

Dalam pasal 23 kata dia, mengatur tentang WNI yang kehilangan kewarganegaraan. 

Di huruf (d) dengan tegas berbunyi, WNI kehilangan kewarganegaraan jika “masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden".

Sementara huruf (e) juga menegaskan, seorang WNI kehilangan kewarganegaraan jika: “secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia”. 

Baca juga: Eks TNI AL Satria Arta yang Jadi Tentara Rusia Minta Jadi WNI Lagi, Kemenlu: Ranah Kementerian Hukum

"Ketentuan Undang-Undang ini juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Pasal 31, PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Rekan rekan silahkan membaca detil isinya," ungkap Supratman. 

Lantas, bagaimana dengan peristiwa yang menimpa Satria Arta Kumbara, mantan TNI AL yang dikabarkan menjadi tentara asing.

Menurut Supratman, tidak ada proses pencabutan WNI terhadap Satria, namun yang bersangkutan secara otomatis kehilangan kewarganegaraannya.

"Saya tegaskan, tidak ada proses pencabutan kewarganegaraan Satria Arta Kumbara menjadi WNI, tapi yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan secara otomatis jika terbukti menjadi tentara asing karena sudah melanggar UU Kewarganegaraan RI," tegasnya. 

Polemik status kewarganegaraan Satria Arta Kumbara, mantan TNI Angkatan Laut (AL) yang sempat menjadi tentara asing kembali mengemuka setelah dia diberitakan di berbagai media menyesal telah menandatangani kontrak menjadi tentara asing dan ingin kembali menjadi WNI. 

Namun demikian, Supratman juga memastikan sampai saat ini, Kementerian Hukum belum pernah menerima laporan secara resmi.

Apabila terbukti yang bersangkutan pernah menjadi tentara di negara asing, maka Satria harus mengajukan permohonan pewarganegaraannya kembali kepada Presiden.

"Jika memang yang bersangkutan terbukti menjadi tentara asing maka otomatis kehilangan status kewarganegaraan. Dan jika ingin kembali menjadi WNI maka yang bersangkutan harus mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri Hukum sebagaimana diatur Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang merupakan bagian dari proses pewarganegaraan (naturalisasi murni)," tandasnya.

Minta Maaf

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved