Kasus Impor Gula
Dukungan Cak Imin untuk Tom Lembong, Berharap Vonis 4,5 Tahun Dihapus Usai Ajukan Banding
Cak Imin akan terus mendukung Tom Lembong. Dia berharap vonis 4,5 tahun Tom Lembong dapat dihapus melalui banding.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin berharap, eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mendapatkan keadilan lewat banding atas vonis 4,5 tahun penjara terkait kasus korupsi impor gula.
"Mudah-mudahan bisa dihapus di banding, moga-moga kita doakan," kata Cak Imin di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (22/7/2025) malam.
Baca juga: Minta Dibebaskan, Kubu Tom Lembong Yakin Bandingnya Bakal Diterima
Cak Imin mengaku sudah sempat menjenguk Tom Lembong dan selalu mendoakan Tom agar memperoleh keadilan.
"Saya sudah sempat nengok Tom Lembong. Saya juga berharap, sebagai sahabat, keadilan akan ditunjukkan di banding," kata Cak Imin.
Dia mengatakan akan terus mendukung Tom Lembong, terlebih Tom merupakan Co-Captain Timnas Anies-Muhaimin di Pilpres 2024 lalu.
"Pasti, saya melakukan komunikasi terus dengan Tom," kata Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat itu.
Sebelumnya, Pengacara Tom Lembong, Zaid Mushafi meyakini Pengadilan Tinggi bakal mengabulkan banding atas vonis 4,5 tahun penjara kliennya pada perkara korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Tom Lembong lewat kuasa hukumnya baru saja mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara pada perkara korupsi impor gula di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Baca juga: Jubir Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Imbau Publik Baca Putusan Tom Lembong Secara Utuh & Berimbang
"Kami yakin pada lembaga banding ini akan, diberikan putusan yang adil dengan membebaskan Pak Tom," kata Zaid kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Zaid menerangkan mengapa adil artinya membebaskan Tom Lembong, dari vonis 4,5 tahun penjara.
"Dibaca lagi pasal 2 ayat 1. Memperkaya orang lain itu ada tindakan. Ada gerakan, ada niat untuk memperkaya orang. Dan secara dalil bagaimana mungkin orang memperkaya orang yang tidak dikenalnya," imbuhnya.
Zaid menerangkan memperkaya orang lain dalam Pasal 2 Ayat 1 berdasarkan keterangan ahli di persidangan.
"Memperkaya diri sendiri melalui orang lain pasti ada bagiannya. Pasti ada yang diambil pasti mendapatkan suatu hal. Ini jangankan mendapatkan, kenal saja nggak. Berhubung baik secara langsung ataupun tidak langsung, tidak," terangnya.
Dikatakan Zaid pihaknya menyayangkan pertimbangan seperti itu. Menghasilkan putusan yang menyatakan Tom Lembong korupsi.
"Terlebih lagi yang lebih aneh, tidak pernah ada ahli, saksi atau fakta persidangan pembahasan mengenai kapitalisme. Tahu-tahu Pak Tom ini menganut paham ekonomi kapitalis," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.