Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Romo Magnis hingga Eks Jaksa Agung Marzuki Darusman Kirim Amicus Curiae Untuk Hasto Kristiyanto
Franz Magnis Suseno dan eks Jaksa Agung Marzuki Darusman, mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk dukung Hasto.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah tokoh, termasuk filsuf Romo Franz Magnis Suseno dan Jaksa Agung periode 1999–2001, Marzuki Darusman, mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk mendukung Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Romo Magnis dan Marzuki Darusman tergabung dalam sebuah kelompok bernama Aliansi Akademik Independen.
Aliansi ini beranggotakan 23 akademisi dan aktivis dari berbagai universitas ternama di Indonesia.
Amicus curiae adalah seseorang atau satu organisasi profesional, sebagai pihak ketiga yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara, namun memiliki kepentingan atau kepedulian atas perkara itu, lalu memberikan keterangan baik lisan maupun tertulis untuk membantu peradilan yang memeriksa dan memutus perkara tersebut, karena sukarela dan prakarsa sendiri atau karena pengadilan memintanya.
Dokumen pandangan hukum diserahkan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjelang putusan sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang akan dibacakan pada Jumat (25/7/2025).
Baca juga: H-4 Sidang Putusan, Kuasa Hukum Sekjen PDIP Yakin Majelis Hakim Berani Vonis Bebas Hasto
Hasto dalam kasus ini dituntut 7 tahun penjara.
Dalam dokumen amicus curiae yang dikutip pada Selasa (22/7/2025), aliansi tersebut menyatakan keprihatinannya.
"Perkenankan kami Aliansi Akademik Independen turut memberikan pandangan akademik kami dalam perspektif socio-legal yaitu melihat hukum dalam konteks, dan bertujuan mendukung prinsip due process of law, serta supremasi hukum dalam proses peradilan pidana," tulis mereka.
Para akademisi memandang bahwa proses penuntutan terhadap Hasto Kristiyanto mengandung kejanggalan dan mengkhawatirkan pelemahan independensi peradilan serta demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Tom Lembong dan Hasto Sama-sama Dituntut 7 Tahun Penjara, Rocky Gerung Singgung Nama Jokowi
Menurut mereka, kasus yang menjerat Hasto tidak dapat dipisahkan dari sikap kritisnya terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Dalam kasus Hasto Kristiyanto, penuntutan terhadap fungsionaris partai politik yang sangat kritis kepada pemerintahan Jokowi ini tampaknya didasarkan pada motif politik," demikian pandangan aliansi tersebut.
Aliansi Akademik Independen menyoroti beberapa poin krusial, antara lain:
- Bukti yang dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lemah.
- Prosedur pemeriksaan diwarnai dugaan pemaksaan.
- Momentum penyelidikan dianggap lebih kental nuansa politik daripada penegakan hukum murni.
Berikut adalah daftar akademisi yang tergabung dalam Aliansi Akademik Independen:
- Prof Franz Magnis Suseno dari Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyarkara
- Prof Maria W Soemardiono dari Universitas Gadjah Mada (UGM)
- Mayling Oey-Gardiner dari Universitas Indonesia (UI)
- Prof Riris Sarumpaet dari UI
- Prof Ramlan Surbakti dari Universitas Airlangga (Unair)
- Prof Manneke Budiman dari UI
- Prof Francisia Saveria Sika Seda dari UI
- Prof Daldiyono dari UI
- Prof Teddy Prasetyono dari UI
- Prof Melani Budianta dari UI
- Marzuki Darusman selaku Jaksa Agung 1999–2001
- Prof PM Laksono dari UGM
- Prof Masduki dari Universitas Islam Indonesia (UII)
- Prof Asvi Warman Adam dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN)
- Dr Suparman Marzuki dari UII
- Dr Hilmar Farid selaku sejarawan
- Dr A Prasetyantoko dari Unika Atmajaya
- Dr Suraya Afif dari UI
- Dr Haryatmoko dari STF Driyarkara
- Dr Setyo Wibowo dari STF Driyarkara
- Dr Pinky Wisnusubroto dari Unair
- Usman Hamid dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Jentera
- Prof Sulistyowati Irianto dari UI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.