Revisi KUHAP
KPK Surati Presiden Prabowo dan DPR Minta Audiensi Soal Revisi KUHAP, Khawatir Kewenangan Dikebiri
KPK mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta audiensi khusus.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Saat ini, RUU KUHAP disebut tengah disinkronisasi tim perumus/tim sinkronisasi DPR.
RUU KUHAP memuat 334 pasal dan mencakup 10 substansi pokok pembaharuan hukum acara pidana.
Pertama, penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru, yaitu restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.
Kedua, penguatan hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi.
Ketiga, penguatan peran advokat untuk menjamin keseimbangan dalam sistem peradilan pidana.
Keempat, pengaturan perlindungan hak perempuan, penyandang disabilitas, dan lanjut usia.
Kelima, perbaikan pengaturan terkait mengenai mekanisme upaya paksa dan pelaksanaan kewenangan yang efektif, efisien, akuntabel berdasarkan prinsip perlindungan HAM dan due process of law.
Keenam, pengaturan yang lebih komprehensif terkait upaya hukum. Ketujuh, penguatan asas filosofi hukum acara pidana yang berbasis penghormatan HAM, termasuk penguatan prinsip check and balances.
Kedelapan, penyesuaian dengan perkembangan hukum internasional seperti Konvensi Antikorupsi PBB (UNCAC), serta peraturan perundang-undangan terkait HAM, perlindungan saksi dan korban, serta mekanisme praperadilan.
Kesembilan, modernisasi hukum acara pidana dengan prinsip cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi.
Kesepuluh, revitalisasi hubungan antara penyidik dan penuntut umum melalui pola koordinasi yang lebih baik dan setara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.