Selasa, 30 September 2025

UU Hak Cipta

Ariel Noah Hadiri Sidang Uji Materi UU Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi

Sidang kali ini merupakan lanjutan dari perkara yang teregister dalam Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan 37/PUU-XXII/2025.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
UJI UU HAK CIPTA - Ariel Noah saat diwawancarai di Gedung Mahkamah Konsitusi, Jakarta, Selasa (22/7/2025). Sejumlah penyanyi papan atas Tanah Air hadir dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah penyanyi papan atas Tanah Air hadir dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga negara di Indonesia yang memiliki kewenangan untuk menjaga dan menegakkan konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945.

Baca juga: Hakim MK Soal Masalah di Balik Gugatan UU Hak Cipta oleh Ariel Noah dkk: Masih Gelap

MK berfungsi sebagai pengawal konstitusi dan bagian dari kekuasaan kehakiman yang independen.

Mereka yang hadir antara lain Ariel Noah, Armand Maulana, Sammy Simorangkir, dan Lesti Kejora.

Ariel NOAH adalah nama panggung dari Nazril Irham, seorang musisi ternama asal Indonesia yang dikenal sebagai vokalis utama dari band NOAH, sebelumnya bernama Peterpan. 

Sammy dan Lesti, hadir sebagai saksi untuk memberikan pandangan mereka di hadapan majelis hakim konstitusi.

"Agenda persidangan hari ini adalah untuk mendengar keterangan ahli," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang. 

Sidang kali ini merupakan lanjutan dari perkara yang teregister dalam Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan 37/PUU-XXII/2025.

Ariel bersama 28 musisi lain mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan hak konstitusional para pelaku pertunjukan.

Pasal-pasal yang diuji adalah Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, Pasal 87 ayat (1), dan Pasal 113 ayat (2).

Dalam permohonannya, mereka menyoroti persoalan izin dan royalti yang tidak jelas bagi pelaku pertunjukan.

Baca juga: Sidang UU Hak Cipta: LMKN Sebut Ada Lebih 100 EO di Indonesia Belum Bayar Royalti ke Pencipta Lagu

Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2014, yang menggantikan UU sebelumnya (Nomor 19 Tahun 2002).

UU ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

Uji materi Undang-Undang Hak Cipta sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia, dengan melibatkan 29 musisi ternama seperti Ariel NOAH, Judika, Rossa, Titi DJ, dan lainnya.

Mereka menggugat beberapa pasal dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum dan merugikan pelaku pertunjukan musik.

Pokok Gugatan

Para pemohon menguji 5 pasal utama:

  • Pasal 9 ayat (3): soal izin penggunaan karya secara komersial
  • Pasal 23 ayat (5): tentang siapa yang wajib membayar royalti
  • Pasal 81 & 87 ayat (1): terkait lisensi dan keanggotaan LMK
  • Pasal 113 ayat (2): ancaman pidana atas pelanggaran hak cipta

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan