Kasus Korupsi Minyak Mentah
Imigrasi Ungkap Riza Chalid Diduga Berada di Malaysia, Sudah Tinggalkan Indonesia Sejak 6 Februari
Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa buronan Kejaksaan Agung yakni Mohammad Riza Chalid diduga berada di Malaysia.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan bahwa buronan Kejaksaan Agung yakni Mohammad Riza Chalid atau kerap dijuluki 'Raja Minyak' diduga berada di Malaysia.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman mengatakan, keberadaan Riza itu diketahui berdasarkan hasil penelusuran sistem aplikasi V4.0.4 yang mencatat data perlintasan keluar masuk orang dari wilayah Indonesia.
Dalam penelusuran itu, Riza tercatat meninggalkan Indonesia pada 6 Februari 2025 menuju Malaysia.
"Dalam kesisteman aplikasi kami bahwa Mohammad Riza Chalid keluar meninggalkan wilayah Indonesia pada tanggal 06-02-2025 menuju Malaysia melalui Bandara Soekarno Hatta dan sampai saat ini belum masuk kembali ke wilayah Indonesia," kata Yuldi saat dihubungi, Kamis (17/7/2025).
Terkait kondisi ini, Yuldi pun mengatakan, pihaknya sedang berkoordinasi dengan perwakilan Imigrasi di Malaysia dan pihak kepolisian Negeri Jiran itu untuk mencari keberadaan Riza Chalid.
Pasalnya hingga saat ini dia pun menduga bahwa Riza Chalid masih berada di Malaysia sejak kepergiannya pada Februari lalu.
"Untuk keberadaan Mohammar Riza Chalid yang diduga sampai saat ini masih berada di Malaysia. Kami sudah berkoordinasi dengan perwakilan Imigrasi kami di Malaysia dan serta Polis Malaysia untuk mencari keberadaan Mohammad Riza Chalid," jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan raja minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) dan delapan orang lain sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk di PT Pertamina Persero tahun 2018-2023.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap sembilan orang itu usai pihaknya memeriksa saksi sebanyak 273 saksi dan 16 ahli.
Dari pemeriksaan itu Qohar menyatakan penyidik menemukan sejumlah fakta adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara korupsi tersebut.
"Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/7/2025).
Qohar menjelaskan, adapun Riza merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang lahannya sebelumnya telah disita oleh Kejagung.
Sementara untuk delapan tersangka lainnya yakni VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 berinisial AN, Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina periode 2014 berinisial HB dan TN selaku VP Intergrated Supply Change 2017-2018.
Selanjutnya ada DS selaku selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina Internasional Shiping dan HW selaku mantan SVP Suplly Change 2019-2020.
Kemudian, MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula yang menjabat tahun 2019-2021 dan IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.
Kasus Korupsi Minyak Mentah
Penampakan Rumah Mewah Riza Chalid Seluas 6.500 Meter di Bogor yang Disita Kejagung |
---|
Kejagung Kembali Sita Aset Milik Riza Chalid, Kali Ini Rumah Mewah di Bogor Jawa Barat |
---|
Siapa Irawan Prakoso? Sosok Diduga Terafiliasi dengan Riza Chalid di Kasus Korupsi Minyak Mentah |
---|
Mohammad Riza Chalid DPO Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Siapkan Red Notice |
---|
Kejagung Tetapkan 'Raja Minyak' Riza Chalid Jadi Tersangka Pencucian Uang di Perkara Minyak Mentah |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.