Selasa, 7 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Kejagung Sudah Periksa 80 Saksi di Kasus Chromebook, Satu Sosok Tidak Hadir

Sebanyak 80 orang saksi telah diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek.

Tribunnews.com
DIPERIKSA KEJAGUNG - Mantan CEO GoTo, Andre Soelistyo diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud pada tahun 2019-2022, Senin (14/7/2025). Sebanyak 80 orang saksi telah diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022, salah satunya Andre Soelistyo. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 80 orang saksi telah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna.

“Untuk update, saksi perkara digitalisasi laptop Chromebook ini sudah 80 saksi,” ucapnya di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Puluhan saksi yang diperiksa penyidik berasal dari internal Kemendikbudristek dan sejumlah vendor atau penyedia barang.

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari tiga orang ahli dalam berbagai bidang keahlian untuk membongkar kasus ini. 

Seyogianya, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu orang saksi lagi, tetapi saksi itu tidak bisa hadir.

Lantas, berikut sejumlah nama individu yang sudah pernah diperiksa Kejagung tersebut.

1. Eks Kemendikbudristek, Nadiem Makarim.

2. Eks CEO GoTo, Andre Soelistyo.

3. Mantan Presiden Direktur Tokopedia, Melissa Siska Juminto.

4. Fiona Handayani, mantan Staf Khusus Nadiem.

Baca juga: Sosok dan Peran 3 Srikandi Digital RI yang Terseret Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Kemdikbud

Kemudian, sebanyak empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

1. Jurist Tan, eks Stafsus Mendikbudristek era Nadiem Makarim periode 2020-2024.

2. Ibrahim Arief, eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek.

3. Mulyatsyah, Direktur SMP pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021 sekaligus KPA di Lingkungan Direktorat Sekolah Menengah Pertama Tahun Anggaran 2020-2021.

4. Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Lingkungan Direktorat Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2020-2021.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, penetapan tersangka keempat orang itu setelah ditemukannya alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan yang sudah berlangsung selama dua bulan.

"Terhadap keempat orang tersebut berdasarkan alat bukti yang cukup maka pada malam ini penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/7/2025).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Sri dan Multasyah selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sementara terhadap Jurist Tan yang bersangkutan saat ini belum ditahan lantaran masih berada di luar negeri sehingga Kejagung masih berupaya melakukan pengejaran.

Sedangkan Ibrahim Arief, tersangka tersebut dijadikan sebagai Tahanan kota lantaran menderita sakit jantung yang cukup akut.

"IBAM penahanan kota karena berdasarkan hasil pemeriksaan dokter karena gangguan jantung kronis. Berdasarkan rapat tetap dilakukan penahanan untuk tahanan kota," jelas Qohar.

Keempat tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagaimana diketahui, Penyidik Kejaksaan Agung telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022 dari penyelidikan ke penyidikan.

Pengusutan kasus ini bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbud Ristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.

Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).

Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.

Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu pun membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.

Akan tetapi saat itu Kemendikbud Ristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.

Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
 
(Tribunnews.com/Deni/Fahmi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved