Senin, 29 September 2025

Berdalih Mencatat, Hakim Tegur Razman Nasution karena Buka Ponsel di Persidangan 

Detik-detik Ketua majelis hakim tegur Razman Nasution karena Buka Ponsel saat pembacaan tuntutan d PN Jakut, Rabu (16/7/2025)

|
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG RAZMAN NASUTION - Sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (16/7/2025). Detik-detik Ketua majelis hakim tegur Razman Nasution karena Buka Ponsel saat pembacaan tuntutan d PN Jakut, Rabu (16/7/2025) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan menegur terdakwa Razman Arif Nasution saat jaksa sedang membacakan tuntutan untuk dirinya pada perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. 

Mulanya, jaksa di persidangan sedang membacakan unsur Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Razman Arif yang duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa terlihat membuka ponselnya.

Hakim Syofia langsung menegur yang bersangkutan.

"Sebentar, terdakwa jangan membuka (ponsel)," tegur Hakim Syofia di persidangan PN Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025).

Razman Arif lalu berdalih dirinya sedang mencatat.

"Mencatat, Yang Mulia," jawab Razman.

Baca juga: Razman Arif Nasution Ditetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik, Hotman Paris: Tak Ada Damai

Hakim Syofia menegaskan tugas terdakwa hanya mendengarkan. Hal itu dikarenakan sudah ada kuasa hukum terdakwa yang mencatat.

"Saudara tugasnya mendengarkan baik-baik apa yang penuntut umum, ada tim yang akan mencatat," jelas Hakim Syofia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan advokat Razman Arif Nasution sebagai tersangka atas laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris pada 10 Mei 2022 lalu.

Penetapan tersangka RAN (Razman Arif Nasution) dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sesuai dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap/63/III/REs.1.14./2023/Dittipidsiber tanggal 31 Maret 2023.

Selain Razman, Hotman diketahui turut melaporkan mantan asisten pribadinya, Iqlima Kim dalam kasus itu.

Keduanya saat itu dilaporkan dengan persangkaan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP.

Sebagai informasi, Iqlima Kim dikabarkan sempat meminta damai diam-diam kepada Hotman Paris Hutapea. Namun hal tersebut dibantah tegas oleh sang kuasa hukum.

Hotman Paris pun telah melaporkan Iqlima Kim dan kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan