Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Nadiem Makarim Diperiksa 9 Jam Soal Korupsi Laptop, Hotman: Masih Aman

Belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan terkait kemungkinan perubahan status hukum Nadiem Makarim. Pemeriksaan lanjutan

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK - Kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/7/2025). Hotman menginformasikan Nadiem dalam kondisi aman usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook program Digitalisasi Sekolah Kemendikbudristek 2019–2022.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjalani pemeriksaan selama hampir sembilan jam di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Selasa (15/7/2025).

Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai lebih dari Rp2,4 triliun dalam program Digitalisasi Sekolah.

Nadiem tiba di Kejagung sekitar pukul 09.00 WIB didampingi tim hukum, termasuk pengacara Hotman Paris Hutapea. Mengenakan kemeja putih dan celana hitam, ia tak memberikan pernyataan kepada wartawan, hanya memberi salam singkat sebelum masuk ke ruang pemeriksaan. Ia baru keluar sekitar pukul 18.07 WIB, tersenyum dan menyapa awak media.

“Assalamu’alaikum. Saya baru saja selesai panggilan kedua saya. Dan saya ingin berterima kasih sebesar-besarnya kepada pihak Kejaksaan karena memberikan saya kesempatan untuk memberikan keterangan terhadap kasus ini,” ujar Nadiem.

Kuasa hukumnya, Hotman Paris, menyatakan bahwa kliennya dalam kondisi baik dan belum memiliki status hukum sebagai tersangka.

“Jawaban anak buah saya, barusan saya WA, masih aman. Dari tadi saya setiap satu jam tanya terus, jawabnya masih aman,” ucap Hotman di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Kejagung Jemput Paksa Ibrahim Arief Untuk Diperiksa Terkait Kasus Laptop Chromebook Kemendikbud

Pemeriksaan Terkait Temuan di Kantor GoTo

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Harli Siregar, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Nadiem dilakukan untuk mengonfirmasi sejumlah temuan penyidik, termasuk hasil penggeledahan di kantor PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Pemeriksaan tersebut menjadi penting karena Nadiem pernah menjabat sebagai CEO Gojek sebelum bergabung ke kabinet.

“Kami perlu mengklarifikasi sejumlah dokumen yang ditemukan saat penggeledahan di kantor GoTo. Pemeriksaan terhadap saudara Nadiem adalah bagian dari proses penyidikan untuk memastikan alur tanggung jawab dan keterkaitan kebijakan saat pengadaan dilakukan,” jelas Harli.

Menurut Kejagung, dokumen yang disita dari GoTo mengindikasikan adanya keterhubungan antara penunjukan vendor dalam proyek laptop dengan entitas atau pihak yang sebelumnya memiliki relasi bisnis dengan pejabat pengambil kebijakan.

Baca juga: Komisi III DPR Sebut Usul Larangan Tahanan Korupsi Pakai Masker Bisa Diakomodir di Revisi KUHAP

Duduk Perkara: Dari Digitalisasi Sekolah ke Meja Penyidik

Logo Chromebook di Acer C7
Logo Chromebook di Acer C7 (DigitalTrends)

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan 240.000 unit Chromebook pada 2019–2022, dengan total nilai lebih dari Rp2,4 triliun. Program tersebut dirancang mendukung pembelajaran daring dan transformasi pendidikan pasca-pandemi.

Namun hasil audit dan penyidikan menemukan indikasi penggelembungan harga (mark-up), penunjukan vendor tanpa prosedur transparan, serta banyaknya perangkat yang tidak terpakai optimal di lapangan.

“Dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan TIK supaya diarahkan pada penggunaan laptop berbasis operating system Chromebook,” ungkap Harli Siregar.

Kejagung menyebut beberapa perangkat tidak sesuai spesifikasi dan ditemukan rusak. Sejumlah pejabat dan rekanan dipanggil Kejagung untuk dimintai keterangan, juga demikian dengan Nadiem. 

Pemeriksaan lanjutan dimungkinkan untuk mendalami proses pengambilan keputusan dan kemungkinan aliran dana yang tidak sah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved