Selasa, 30 September 2025

KPK Ajukan Tambahan Anggaran Rp 1,34 Triliun untuk Menjalankan Dua Program Ini

Budi menegaskan bahwa pengajuan anggaran ini sejalan dengan komitmen KPK untuk terus mengoptimalkan seluruh fungsinya. 

Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025). Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tren positif pemulihan aset negara atau asset recovery menunjukkan komitmen kuat KPK dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memulihkan keuangan negara secara signifikan selama tiga tahun terakhir menjadi landasan utama bagi lembaga antirasuah tersebut untuk mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun untuk tahun 2026.

Capaian positif ini dinilai menjadi bukti efektivitas kinerja KPK yang perlu didukung dengan alokasi dana yang memadai.

Baca juga: Legislator PKB Soroti Penghapusan Program Rusun Pesantren dari Anggaran Kementerian PKP

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tren positif pemulihan aset negara atau asset recovery menunjukkan komitmen kuat KPK dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

"Selama tiga tahun terakhir, sejak 2022 hingga 2024, KPK mencatat telah memulihkan keuangan negara total sejumlah Rp1,85 triliun, dengan rincian Rp558,4 miliar pada 2022; Rp539,6 miliar pada 2023; dan Rp753,6 miliar pada 2024," ujar Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).

Budi menekankan bahwa angka pemulihan tersebut sangat signifikan jika dibandingkan dengan total anggaran yang dikelola KPK pada periode yang sama. 

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa investasi negara pada pemberantasan korupsi memberikan hasil yang nyata.

"Jika dibandingkan dengan besaran anggaran yang dikelola KPK dalam tiga tahun terakhir, raihan pemulihan keuangan negara atau asset recovery tersebut mencapai angka sekitar 50 persen. Di mana, total serapan anggaran KPK dalam tiga tahun [2022–2024] sejumlah Rp3,91 triliun," jelas Budi.

Adapun rincian pemulihan keuangan negara oleh KPK adalah sebesar Rp558,4 miliar pada 2022, Rp539,6 miliar pada 2023, dan Rp753,6 miliar pada 2024. 

Sementara itu, hingga Juni 2025, KPK telah memulihkan Rp452,88 miliar, terdiri dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp402,61 miliar dan hasil hibah/penetapan status penggunaan (PSP) sebesar Rp50,26 miliar.

Atas dasar pencapaian tersebut, KPK memandang perlunya penguatan program-program strategis pada tahun mendatang. 

Baca juga: Kemenkeu Usul Tambah Anggaran Tahun 2026 Sebesar Rp 4,88 Triliun 

Budi memerinci bahwa tambahan anggaran yang diajukan untuk tahun 2026 akan difokuskan pada dua program utama untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi.

"Tambahan anggaran untuk tahun depan [2026], yang diajukan KPK yakni sebesar Rp1,34 triliun, akan digunakan untuk dua program: dukungan manajemen sebesar Rp491,3 miliar; program pencegahan dan penindakan perkara korupsi sebesar Rp856,6 miliar," katanya.

Budi menegaskan bahwa pengajuan anggaran ini sejalan dengan komitmen KPK untuk terus mengoptimalkan seluruh fungsinya. 

Menurutnya, penindakan yang tegas harus diimbangi dengan upaya pemulihan aset yang maksimal demi kepentingan negara.

"Penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, namun sekaligus untuk meningkatan pemulihan keuangan negara," kata Budi.
 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan