Gibran Ditugaskan Urus Papua
Jokowi Dukung Gibran Ditugaskan ke Papua: Di Mana pun Harus Siap
Jokowi menyambut baik tugas yang diberikan oleh Prabowo kepada Gibran untuk mengurus berbagai permasalahan di Papua.
TRIBUNNEWS.COM - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menyambut baik tugas yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk mengurus berbagai permasalahan di Papua.
Jokowi menegaskan bahwa putra sulungnya tersebut harus siap ditugaskan di mana pun oleh Presiden Prabowo.
“Ya dilihat namanya penugasan dari presiden di mana pun harus siap,” ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Senin (14/7/2025).
Menurut Jokowi, penugasan tersebut adalah langkah yang tepat karena berbagai wilayah di Indonesia perlu mendapat perhatian agar pembangunan dapat dilakukan secara merata.
“Baik sekali (penugasan Wapres ke Papua). Penugasan ke mana pun sepanjang itu di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat baik di mana pun,” jelasnya.
Jokowi menyebut, Papua menjadi salah satu prioritas agar pembangunan dapat merata dirasakan semua wilayah di Indonesia.
“Karena Papua adalah masa depan Indonesia. Semuanya harus direncanakan semua harus dipersiapkan supaya semua daerah merasakan pembangunan. Saya kira baik sekali. Bagus sekali,” terangnya.
Meski begitu, wilayah lain juga tidak bisa diabaikan. Ia mengatakan bahwa tiap wilayah menyimpan sejumlah masalah yang menunggu untuk diselesaikan.
“Banyak sekali (PR). Di semua provinsi ada persoalan. Di semua provinsi ada problem. Di tanah Papua yang saya cintai itu juga masih banyak sekali problem."
"Baik urusan pendidikan, kesehatan, infrastruktur, keamanan saya kira semua provinsi ada problem itu hanya kadarnya yang berbeda-beda,” jelasnya.
Jokowi juga membeberkan bahwa penugasan semacam itu sudah pernah dilakukan saat dirinya masih menjabat sebagai Presiden RI.
Baca juga: 5 Kebohongan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu Menurut Said Didu: Singgung Pemilu, Korupsi dan Gibran
Salah satunya Wakil Presiden ke-13 Maruf Amin yang beberapa kali mendapat penugasan di Papua.
“Zaman Pak Maruf Amin beliau kita beri penugasan ke Papua. Nggak (Maruf berkantor tiap hari di Papua). Kadang 3 hari, kadang di sana 5 hari, kadang juga 2 hari,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Gibran Rakabuming Raka mengatakan bahwa dirinya siap untuk berkantor di mana saja.
Hal itu disampaikan Gibran merespon penugasan dirinya untuk memimpin percepatan pembangunan di Papua sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.
"Kalau saya bisa berkantor di mana saja. Bisa di Jakarta, di Kebon Sirih, bisa di IKN kalau Desember nanti sudah jadi, bisa di Papua, bisa juga di Klaten, di Jawa Tengah. Kita di mana pun, kita jadikan kantor," kata Gibran usai meninjau Sentra Lurik Tradisional di Dusun II, Desa Mlese, Cawas, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (9/7/2025).
Gibran mengatakan sebagai pembantu Presiden Prabowo Subianto dirinya harus sering berkunjung ke daerah.
Ia harus sering berdialog dengan pelaku-pelaku usaha kecil di daerah.
"Seperti tadi, menerima masukan, menerima kritikan, evaluasi, apa pun itu. Jadi bisa berkantor di mana saja. Bisa bertemu dengan warga, itu yang paling penting," katanya.
Gibran mengatakan, sebagai seorang wapres ia harus siap ditugaskan di mana saja, kapan saja, dan terkait apa saja untuk kepentingan bangsa, termasuk soal percepatan pembangunan di Papua.
Apalagi, tugas wakil presiden dalam percepatan pembangunan di Papua sudah dilakukan sejak era Maruf Amin menjabat sebagai wakil presiden.
"Dan sekali lagi, saya sebagai pembantu presiden siap ditugaskan ke mana pun, kapan pun. Dan ini kan melanjutkan kerja keras dari Pak Wapres Maruf Amin untuk masalah Papua," pungkasnya.
Penugasan untuk Gibran
Yusril Ihza Mahendra menyebut Presiden Prabowo Subianto akan memberi penugasan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam percepatan pembangunan di Papua.
Yusril menyebut Prabowo menugaskan Gibran untuk menangani berbagai persoalan di Papua, termasuk isu hak asasi manusia serta penanganan oleh aparat keamanan.
"Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini," kata Yusril, Rabu (2/7/2025).
Namun kemudian Yusril meralat kembali pernyataannya mengenai penugasan Wakil Presiden dalam percepatan pembangunan Papua.
Yusril mengatakan yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).
"Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," tambahnya.
Wakil presiden, kata Yusril, mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden.
Secara konstitusional, menurut Yusril, tempat kedudukan presiden dan wakil presiden tidak mungkin terpisah.
"Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," jelasnya.
Yusril mengungkapkan, pernyataannya mengenai Wapres Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua".
Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022.
"Namun aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua, jelas Yusril.
Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua.
Ketentuan lebih lanjut mengenai badan ini akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Untuk diketahui, Pasal 68A UU No 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua mengamanatkan pembentukan Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.
Badan ini diketuai oleh Wakil Presiden, dengan anggota Mendagri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua, dan bertugas memastikan percepatan pembangunan berjalan optimal.
Untuk mendukung kerja Badan Khusus ini, dibentuk lembaga kesekretariatan Badan Khusus yang berkantor di Jayapura, Papua.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Di Solo, Jokowi Respons Soal Gibran Akan Ditugaskan di Papua: Tugas dari Presiden Harus Siap.
(Tribunnews.com/Deni/Taufik)(TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.