Senin, 29 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Alasan Kejaksaan Agung Belum Terbitkan Daftar Pencarian Orang Terhadap Riza Chalid

Penetapan DPO terhadap Riza belum bisa dilakukan karena penyidik belum memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Tribunnews.com
RIZA CHALID TERSANGKA - Muhammad Riza Chalid (MRC) ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai satu dari sembilan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Kejagung mengungkap alasan belum memasukkan nama raja minyak Muhammad Riza Chalid ke dalam daftar pencarian orang (DPO). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan belum memasukkan nama raja minyak Muhammad Riza Chalid ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Seperti diketahui Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah di PT Pertamina persero bersama delapan orang lainnya.

Baca juga: Riza Chalid Jadi Tersangka, Anggota Komisi VI DPR: Pertamina Dukung Penegakan Hukum

Akan tetapi hingga kini Riza Chalid disebut tidak berada di dalam negeri ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, penetapan DPO terhadap Riza belum bisa dilakukan karena penyidik belum memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Baca juga: Mitos Riza Chalid Kebal Hukum Sirna usai Ditetapkan Tersangka, Pengamat Ungkit Kasus Petral

"Karena statusnya sudah tersangka, maka langkah awal yang harus dilakukan penyidik melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Harli kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

Lebih lanjut Harli menuturkan, apabila nantinya Riza tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan itu maka penyidik baru akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap ayah dari Kerry Andrianto tersebut.

"Jadi tidak serta merta misalnya dinyatakan DPO atau melakukan permintaan ekstradisi," ujarnya.

Kendati demikian, untuk mengantisipasi Riza melarikan diri, Kejagung kata Harli telah melakukan berbagai langkah guna menghindari hal tersebut.

Salah satunya penyidik pada Jampdisus Kejagung lanjut Harli telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Riza Chalid.

"Supaya pihak Imigrasi bisa melakukan monitoring terhadap lalu lintas perjalanan orang yang sudah dimintai pencekalan dan itu sekarang sedang berproses," jelasnya.

Adapun sebelumnya Kejagung telah menetapkan Riza beserta delapan orang lainnya sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi minyak mentah di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.

Ke delapan tersangka itu yakni;

1. Alvian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015
2. Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
3. Toto Nugroho selaku VP Integrated Supply Chain
4. Dwi Sudarsono selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020
5. Arief Sukmara selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping
6.  Hasto Wibowo selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020
7. Martin Haendra selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021
8. Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi;

Rugikan Negara Rp 285 Triliun

Terkait kasus ini Kejaksaan Agung mengungkap kerugian negara yang diakibatkan dari perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama sebesar Rp 285 triliun.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, bahwa kerugian itu berasal dari dua komponen yakni kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan