Kasus Korupsi Minyak Mentah
Alasan Kejaksaan Agung Belum Terbitkan Daftar Pencarian Orang Terhadap Riza Chalid
Penetapan DPO terhadap Riza belum bisa dilakukan karena penyidik belum memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan belum memasukkan nama raja minyak Muhammad Riza Chalid ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Seperti diketahui Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi minyak mentah di PT Pertamina persero bersama delapan orang lainnya.
Baca juga: Riza Chalid Jadi Tersangka, Anggota Komisi VI DPR: Pertamina Dukung Penegakan Hukum
Akan tetapi hingga kini Riza Chalid disebut tidak berada di dalam negeri ketika ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, penetapan DPO terhadap Riza belum bisa dilakukan karena penyidik belum memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Baca juga: Mitos Riza Chalid Kebal Hukum Sirna usai Ditetapkan Tersangka, Pengamat Ungkit Kasus Petral
"Karena statusnya sudah tersangka, maka langkah awal yang harus dilakukan penyidik melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Harli kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
Lebih lanjut Harli menuturkan, apabila nantinya Riza tak kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan itu maka penyidik baru akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap ayah dari Kerry Andrianto tersebut.
"Jadi tidak serta merta misalnya dinyatakan DPO atau melakukan permintaan ekstradisi," ujarnya.
Kendati demikian, untuk mengantisipasi Riza melarikan diri, Kejagung kata Harli telah melakukan berbagai langkah guna menghindari hal tersebut.
Salah satunya penyidik pada Jampdisus Kejagung lanjut Harli telah berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap Riza Chalid.
"Supaya pihak Imigrasi bisa melakukan monitoring terhadap lalu lintas perjalanan orang yang sudah dimintai pencekalan dan itu sekarang sedang berproses," jelasnya.
Adapun sebelumnya Kejagung telah menetapkan Riza beserta delapan orang lainnya sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi minyak mentah di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Ke delapan tersangka itu yakni;
1. Alvian Nasution selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina tahun 2011-2015
2. Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina
3. Toto Nugroho selaku VP Integrated Supply Chain
4. Dwi Sudarsono selaku VP Crude and Trading PT Pertamina tahun 2019-2020
5. Arief Sukmara selaku Direktur Gas Petrochemical Pertamina International Shipping
6. Hasto Wibowo selaku VP Integrated Supply Chain tahun 2019-2020
7. Martin Haendra selaku Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021
8. Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi;
Rugikan Negara Rp 285 Triliun
Terkait kasus ini Kejaksaan Agung mengungkap kerugian negara yang diakibatkan dari perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama sebesar Rp 285 triliun.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan, bahwa kerugian itu berasal dari dua komponen yakni kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Kasus Korupsi Minyak Mentah
Mohammad Riza Chalid DPO Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Siapkan Red Notice |
---|
Kejagung Tetapkan 'Raja Minyak' Riza Chalid Jadi Tersangka Pencucian Uang di Perkara Minyak Mentah |
---|
Kejagung Periksa 6 Saksi Dari Pertamina dan Anak Usaha Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah |
---|
Utamakan Pengembalian Kerugian Negara, Kejagung Didesak Segera Sita Aset Riza Chalid |
---|
Mobil-mobil Mewah Terafiliasi Riza Chalid Kembali Disita, TPPU Mengintai Raja Minyak Buron |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.