Sabtu, 4 Oktober 2025

RUU KUHAP

Habiburokhman Sebut Lebih Terukur, Ini 8 Syarat Penahanan yang Akan Diatur dalam RUU KUHAP

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut RUU KUHAP membuat syarat penahanan pelaku tindak pidana lebih terukur.

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fersianus Waku
RUU KUHAP - Konferensi pers Komisi III DPR RI setelah menuntaskan seluruh pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) membuat syarat penahanan pelaku tindak pidana lebih terukur.

Dia menegaskan versi baru ini berbeda dengan KUHAP lama yang hanya berdasarkan pada “kekhawatiran”.

“Kami membuat syarat penahanan lebih terukur, sehingga enggak gampang orang ditahan,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (11/7/2025).

Dia pun menjabarkan apa saja syarat penahan yang nantinya akan diatur di dalam RUU KUHAP:

  1. Mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  2. memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan;
  3. menghambat proses pemeriksaan;
  4. berupaya melarikan diri;
  5. berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti;
  6. melakukan ulang tindak pidana;
  7. terancam keselamatannya atas persetujuan atau permintaan tersangka atau terdakwa; dan
  8. memengaruhi saksi untuk tidak mengatakan kejadian yang sebenarnya

Sebelumnya, dalam aturan ini, ada syarat “tidak bekerja sama dalam pemeriksaan”. Namun, syarat itu, menurut dia, dibatalkan.

Habiburokhman mengatakan langkah ini merupakan ikhtiarnya untuk memperbaiki syarat penahan agar lebih terukur dibandingkan KUHAP sebelumnya.

“KUHAP lama mengatur orang ditahan tiga hal. Adanya kekhawatiran melarikan diri, adanya kekhawatiran menghilangkan barang bukti, adanya kekhawatiran mengulangi tindak pidana,” ucap dia.

Dia mengatakan kekhawatiran saja sudah bisa menahan orang di KUHAP lama. 

"Di KUHAP baru dibikin terukur. Yang tadinya kekhawatiran disebut berupaya. Kalau berupaya kan harus ada tindakan yang jelas,” pungkasnya.

DPR dan pemerintah diketahui telah merampungkan pembahasan 1.676 daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KUHAP hanya dalam dua hari. 

Pembahasan dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP dimulai Rabu (9/7/2025) dan selesai Kamis (10/7/2025).

Habiburokhman menyampaikan bahwa seluruh DIM telah dituntaskan. 

Rinciannya, 1.091 DIM tetap, 295 redaksional, 68 diubah, 91 dihapus, dan 131 merupakan usulan substansi baru.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved