Senin, 29 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Peran Bapak-Anak Raja Minyak dalam Kasus Pertamina: Riza Chalid Intervensi, Kerry Atur Tender Impor

Peran bapak dan anak dalam kasus korupsi Pertamina berbeda. Reza melakukan intervensi ke Pertamina, sementara anaknya mengatur tender impor minyak.

Kolase Tribunnews.com/Tangkapan layar dari YouTube Kejagung RI
RIZA DAN KERRY TERSANGKA - Bapak dan anak yaitu Muhammad Riza Chalid dan Muhammad Kerry Andrianto Riza telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018-2023. Namun, mereka memiliki peran berbeda dalam kasus yang merugikan negara Rp285 triliun. 

Akibat tindakannya itu, Kerry dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Riza Chalid Intervensi Kebijakan PT Pertamina
 
Sementara, peran Riza berbeda dengan sang anak dalam kasus mega korupsi ini.

Dalam konferensi pers pada Kamis (10/7/2025) kemarin malam, Qohar mengatakan Riza berperan dalam mengintervensi kebijakan PT Pertamina.

Riza melakukannya dengan cara memasukkan kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal, saat itu, PT Pertamina merasa belum membutuhkan tambahan depo atau penyimpanan baru.

"(Riza) melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM," kata Qohar.

Tak cuma itu, Riza juga berperan penghilangan skema kepemilikan terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan kontrak yang sangat tinggi.

Beda dengan sang anak, Riza kini belum ditahan meski sudah ditetapkan menjadi tersangka karena dalam status buron.

"Jadi dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia," ujarnya.

Qohar mengungkapkan buronnya Riza Chalid karena semenjak penyidikan dilakukan, yang bersangkutan tidak pernah hadir kendati sudah dipanggil tiga kali.

Dia menduga Riza berada di Singapura dan kini pihaknya masih berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di sana.

Riza pun dijerat dengan pasal yang sama dengan sang anak yaitu Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan