Kasus Korupsi Minyak Mentah
Peran Bapak-Anak Raja Minyak dalam Kasus Pertamina: Riza Chalid Intervensi, Kerry Atur Tender Impor
Peran bapak dan anak dalam kasus korupsi Pertamina berbeda. Reza melakukan intervensi ke Pertamina, sementara anaknya mengatur tender impor minyak.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
Akibat tindakannya itu, Kerry dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Riza Chalid Intervensi Kebijakan PT Pertamina
Sementara, peran Riza berbeda dengan sang anak dalam kasus mega korupsi ini.
Dalam konferensi pers pada Kamis (10/7/2025) kemarin malam, Qohar mengatakan Riza berperan dalam mengintervensi kebijakan PT Pertamina.
Riza melakukannya dengan cara memasukkan kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal, saat itu, PT Pertamina merasa belum membutuhkan tambahan depo atau penyimpanan baru.
"(Riza) melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak yang pada saat itu, PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM," kata Qohar.
Tak cuma itu, Riza juga berperan penghilangan skema kepemilikan terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan kontrak yang sangat tinggi.
Beda dengan sang anak, Riza kini belum ditahan meski sudah ditetapkan menjadi tersangka karena dalam status buron.
"Jadi dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia," ujarnya.
Qohar mengungkapkan buronnya Riza Chalid karena semenjak penyidikan dilakukan, yang bersangkutan tidak pernah hadir kendati sudah dipanggil tiga kali.
Dia menduga Riza berada di Singapura dan kini pihaknya masih berkoordinasi dengan perwakilan Kejaksaan RI di sana.
Riza pun dijerat dengan pasal yang sama dengan sang anak yaitu Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fahmi Ramadhan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.