Senin, 29 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Peran Bapak-Anak Raja Minyak dalam Kasus Pertamina: Riza Chalid Intervensi, Kerry Atur Tender Impor

Peran bapak dan anak dalam kasus korupsi Pertamina berbeda. Reza melakukan intervensi ke Pertamina, sementara anaknya mengatur tender impor minyak.

Kolase Tribunnews.com/Tangkapan layar dari YouTube Kejagung RI
RIZA DAN KERRY TERSANGKA - Bapak dan anak yaitu Muhammad Riza Chalid dan Muhammad Kerry Andrianto Riza telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018-2023. Namun, mereka memiliki peran berbeda dalam kasus yang merugikan negara Rp285 triliun. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengusaha yang dijuluki 'raja minyak' Riza Chalid telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga tahun 2018-2023.

Riza pun akhirnya menyusul sang anak, Muhammad Kerry Andrianto Riza yang terlebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka pada Februari 2025 lalu.

Selain status yang sama, Riza dan Kerry juga berstatus sebagai beneficial owner atau penerima manfaat.

Adapun Riza merupakan beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, sedangkan anaknya adalah penerima manfaat dari PT Navigator Khatulistiwa.

Kendati demikian, mereka memiliki peran berbeda dalam perkara yang membuat negara rugi mencapai Rp285 triliun ini.

Kerry Atur Tender Impor Minyak Mentah

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menuturkan Kerry berperan dalam pemufakatan jahat soal pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang PT Pertamina Patra Niaga.

Baca juga: Sosok Dwi Sudarsono, Eks VP Product Trading ISC Pertamina Tersangka Korupsi Minyak Mentah

Kerry tidak melakukan tindakan tersebut sendirian tetapi bersama sembilan tersangka lain, termasuk Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina INternational Shipping (PIS) Yoki Firnandi, hingga Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional Sani Dinar Saifuddin.

Qohar mengatakan pemufakatan tersebut dilakukan dengan cara pengaturan pengadaan atau tender impor minyak mentah dan impor produk kilang.

Langkah ini, kata Qohar, dilakukan agar seolah-olah pemenang tender telah didapat lewat ketentuan, padahal pemenang sudah dikondisikan.

Adapun pemenang tender itu pun akan menyetujui pembelian minyak mentah dan produk kilang dengan harga tinggi yang tidak memenuhi persyaratan.

Setelah itu, lewat pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan membeli untuk bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax yaitu Ron 92. Padahal, yang dibeli hanyalah BBM jenis Pertalite yaitu Ron 90 atau bahkan lebih rendah.

BBM tersebut pun lantas di-blending di depo agar menjadi Ron 92 di mana upaya semacam itu dilarang.

Lewat hal ini, Kerry disebut memperoleh untung hingga 15 persen.

"Pada saat telah dilakukan pengadaan impor minyak mentah dan impor produk kilang, ada mark up kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping sehingga negara mengeluarkan fee sebesar 13 persen sampai dengan 15 persen secara melawan hukum sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi," kata Qohar dalam konferensi pers di Jakarta pada 26 Februari 2025 lalu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan