Senin, 6 Oktober 2025

Gibran Ditugaskan Urus Papua

Penulis Buku Papua Road Map Sebut Gibran Harus Punya Kapasitas Urusi Papua: Perlu Di-briefing Dulu

Gibran sebagai wapres disebutkan harus mempunyai kapasitas untuk mengatasi permasalah-permasalahan yang ada di Papua.

Penulis: Rifqah
Editor: Febri Prasetyo
TribunSolo.com/Andreas Chris
GIBRAN TUGAS DI PAPUA - Foto Gibran Rakabuming Raka saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Gibran sebagai wapres disebutkan harus mempunyai kapasitas untuk mengatasi permasalah-permasalahan yang ada di Papua. 

Sebelumnya, penugasan Gibran di Papua itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Yusril menyebut bahwa Prabowo menugaskan Gibran untuk menangani berbagai persoalan di Papua, termasuk isu hak asasi manusia serta penanganan oleh aparat keamanan.

"Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini," kata Yusril, Rabu (2/7/2025).

Namun, belakangan Yusril meralat kembali pernyataannya mengenai penugasan wapres dalam percepatan pembangunan Papua.

Yusril mengatakan yang berkantor di Papua adalah Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otsus Papua yang dibentuk oleh Presiden berdasarkan amanat undang-undang, bukan Wapres Gibran.

"Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Rabu (9/7/2025).

"Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu jika sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut. Jadi bukan Wakil Presiden akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua," tambahnya.

Yusrin kemudian menjelaskan wapres mempunyai tugas-tugas konstitusional yang telah diatur oleh UUD 1945, sehingga tempat kedudukan wakil presiden adalah di Ibu Kota Negara mengikuti tempat kedudukan Presiden.

Secara konstitusional, menurut Yusril, tempat kedudukan Presiden dan Wakil Presiden tidak mungkin terpisah.

"Tidak mungkin wakil presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media," katanya.

Yusril pun mengungkapkan pernyataannya mengenai Wapres Gibran yang mendapat tugas untuk mempercepat pembangunan di Papua didasarkan pada ketentuan Pasal 68 A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

Dalam Pasal 68 A UU Otsus Papua tersebut diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua.

Adapun Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022.

Namun, kata Yusril, aturan-aturan terkait pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua.

Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua itu diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan dan satu orang wakil dari tiap provinsi yang ada di Papua untuk memastikan percepatan pembangunan berjalan optimal.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved