Senin, 6 Oktober 2025

RUU KUHAP

Habiburokhman Ditegur Dasco Gegara Draf RUU KUHAP Belum Diunggah ke Publik

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengaku ditegur Dasco karena draf RUU KUHAP belum juga dipublikasikan. Ia janji segera unggah dokumen

Penulis: Chaerul Umam
Kolase Tribunnews/Instagram/Ist
RUU KUHAP - Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad dan Ketua Komisi III DPR RI yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman. Habiburokhman mengaku mendapat teguran dari Dasco karena draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) belum dipublikasikan ke publik.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengaku mendapat teguran langsung dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad karena draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) belum juga dipublikasikan ke publik.

Teguran itu diungkapkan Habiburokhman saat memimpin rapat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin) Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (11/7/2025).

"Pak Dasco tadi sempat menegur, ‘Kok enggak ada upload?’ Ya, memang belum," kata Habiburokhman. Ia pun berjanji bahwa mulai hari ini dokumen kasar akan segera diunggah demi keterbukaan.

Habiburokhman menjelaskan bahwa dokumen yang saat ini dikerjakan oleh Timus dan Timsin masih dalam proses perapihan dan belum siap dipublikasikan secara formal, termasuk untuk ditayangkan melalui saluran TV Parlemen.

"Timus dan Timsin ini kan kerja dokumen, perapihan dokumen. Tentu sulit kita untuk menampilkan semua dokumen ini di live streaming TV Parlemen," ujarnya.

Baca juga: Parpol Sebut Putusan MK Tak Mengikat, Pakar UI: Ini Ancaman Serius bagi Demokrasi

Meski belum final, ia menegaskan komitmen untuk tetap mengunggah dokumen tersebut dalam bentuk kasarnya agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHAP.

"Belum di-Timus-Timsinkan, dokumen kasar hasil Panja terakhir, perubahan pasal dan lain sebagainya. Walaupun penomorannya masih acak-acakan, masih ada merah-merah, enggak apa-apa. Kita upload saja agar masyarakat bisa mengikuti kerja kita," tegasnya.

RUU KUHAP menjadi salah satu produk legislasi prioritas nasional yang tengah dalam tahap pembahasan intensif oleh DPR. Keterlambatan publikasi dokumen rancangan ini sempat menuai kritik dari masyarakat sipil karena dinilai tidak transparan.

Diketahui, selain menjabat di DPR, Sufmi Dasco Ahmad dan Habiburokhman sama-sama memegang posisi penting di struktur internal Partai Gerindra

Habiburokhman saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra bidang Hukum dan Advokasi serta Ketua Fraksi Gerindra di MPR RI. Sementara itu, Sufmi Dasco Ahmad merupakan Ketua Harian DPP Partai Gerindra sekaligus Wakil Ketua Umum bidang Organisasi, Kaderisasi, Keanggotaan, dan Pemenangan Pemilu. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved