Senin, 29 September 2025

DPR Hapus Ketentuan di RUU KUHAP terkait Larangan MA Beri Vonis Lebih Berat

Panja RUU KUHAP menghapus ketentuan melarang MA menjatuhkan hukuman lebih berat dari putusan pengadilan tingkat sebelumnya atau judex facti.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
Istimewa
HUKUMAN BERAT - Panja Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menghapus ketentuan dalam Pasal 293 Ayat 3 yang sebelumnya melarang Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lebih berat dari putusan pengadilan tingkat sebelumnya atau judex facti. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menghapus ketentuan dalam Pasal 293 Ayat 3 yang sebelumnya melarang Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lebih berat dari putusan pengadilan tingkat sebelumnya atau judex facti.

"Sudah disepakati bahwa ketentuan ini dihapus," kata Ketua Panja RUU KUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Baca juga: Revisi KUHAP: Hak Tersangka Dipulihkan Maksimal 3 Hari Usai Menang Praperadilan

Habiburokhman menegaskan, dengan penghapusan ayat tersebut, MA tetap memiliki kewenangan penuh dalam menjatuhkan putusan, termasuk menjatuhkan pidana yang lebih berat dari pengadilan sebelumnya.

"Jadi tidak ada ketentuan bahwa Mahkamah Agung tidak boleh menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada pengadilan sebelumnya atau judex facti," ujarnya.

"Jadi DIM tersebut Pasal 293 Ayat 3 tersebut sudah dihapus jadi Mahkamah Agung tetap bisa menjatuhkan hukuman sesuai keyakinannya apakah lebih berat atau tidak lebih berat daripada pengadilan yang sebelumnya," sambung Habiburokhman.

Sebelumnya, Panja RUU KUHAP sempat menyepakati keberadaan Pasal 293 Ayat 3 yang berbunyi: “Dalam hal Mahkamah Agung menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan judex facti.” 

Usulan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, dalam rapat Panja di Senayan.

Baca juga: DPR Tolak Usulan Pemerintah Cegah Saksi ke Luar Negeri dalam RUU KUHAP: Sebentar Dulu Bos!

Eddy, sapaan akrabnya, beralasan bahwa Mahkamah Agung tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap fakta-fakta di persidangan, sehingga dinilai tidak logis jika menjatuhkan putusan yang lebih berat.

"Ini yang kami ambil dari RUU KUHAP yang lama dan menurut kami masuk akal. Dalam hal MA menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, maka pidana tersebut tidak boleh lebih berat dari putusan Judex factie," kata Eddy.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan