RUU KUHAP
RUU KUHAP Atur Negara Beri Ganti Rugi Bagi Korban Jika Pelaku Tak Mampu
Panja RUU KUHAP menyepakati penambahan definisi kompensasi sebagai bentuk ganti kerugian dari negara kepada korban tindak pidana.
Penulis:
Fersianus Waku
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) menyepakati penambahan definisi kompensasi sebagai bentuk ganti kerugian dari negara kepada korban tindak pidana, apabila pelaku tidak mampu memenuhi tanggung jawabnya.
Hal ini diputuskan dalam rapat Panja RUU KUHAP beragenda pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) usulan pemerintah di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Hadir perwakilan pemerintah dalam rapat tersebut Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy.
"Ini 56 juga baru. Kalau kemarin kan ada restitusi dan lain sebagainya, kita menambahkan kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya," kata Eddy dalam rapat.
Menurut Eddy, usulan ini selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menekankan hadirnya negara untuk melindungi korban.
Baca juga: DPR Tolak Usulan Pemerintah Cegah Saksi ke Luar Negeri dalam RUU KUHAP: Sebentar Dulu Bos!
"Ini kita sesuaikan dengan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jadi membuktikan bahwa negara itu harus hadir," ujarnya.
"Jadi ketika korban itu memang mohon maaf, pelakunya kemudian mungkin orang yang tidak mampu tidak ada harta yang bisa disita padahal korban ini kan harus direhabilitasi siapa yang melakukan itu yang mau tidak mau adalah negara yang melakukan itu," sambungnya.
Usulan tersebut mendapatkan persetujuan dari seluruh anggota Komisi III DPR.
Baca juga: Komisi III DPR Sebut RUU KUHAP Berisi 334 Pasal dan 10 Substansi Pokok
Ketua Panja RUU KUHAP sekaligus Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, langsung menanyakan sikap forum.
"Setuju ya?" tanya Habiburokhman.
Hal tersebut pun dijawab "setuju" oleh seluruh anggota.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.