Selasa, 30 September 2025

Dirjen AHU: IPPTI Telah Menunjukkan Kepatuhan Terhadap Regulasi

Dirjen AHU menyatakan bahwa IPPTI telah menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi, khususnya Permenkumham.

Ist
PELUNCURAN WEB - Peluncuran Ikatan Penerjemah dan Pengalih Bahasa Tersumpah di Indonesia (IPPTI), Situs web IPPTI akan menjadi sarana komunikasi dan layanan yang efisien bagi para penerjemah tersumpah. (HO/IST) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Penerjemah dan Pengalih Bahasa Tersumpah di Indonesia (IPPTI) meresmikan situs web resminya di Jakarta Selatan. 

Peluncuran ini mendapat dukungan penuh dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Dr Widodo SH MH, yang menilai langkah tersebut sebagai inovasi yang sejalan dengan era digital dan kebutuhan transparansi informasi publik.

“Keberadaan situs ini sangat relevan dengan tuntutan zaman. Internet kini menjadi alat penting tidak hanya untuk komunikasi, tetapi juga dalam pelayanan publik, pendidikan, dan pembangunan ekonomi,” ujar Widodo, Kamis (10/7/2025).

Dirjen AHU menyatakan bahwa IPPTI telah menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi, khususnya Permenkumham yang mewajibkan Penerjemah Tersumpah memiliki wadah organisasi profesi berbadan hukum. IPPTI menjadi organisasi pertama yang memenuhi ketentuan ini.

Lebih lanjut, Widodo menyebut situs web IPPTI akan menjadi sarana komunikasi dan layanan yang efisien bagi para penerjemah tersumpah, serta mendukung pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Semoga situs ini menjadi platform efektif dalam mempromosikan kegiatan organisasi dan meningkatkan partisipasi publik dalam mendukung profesi penerjemah tersumpah,” tambahnya.

Saat ini tercatat ada 147 Penerjemah Tersumpah yang terdaftar di Direktorat Jenderal AHU.

IPPTI berharap mereka dapat bergabung untuk memperkuat solidaritas profesi dan menghadapi berbagai tantangan administratif di era digital.

Wakil Ketua I IPPTI, Zenzia Ihza, menekankan pentingnya wadah bersama untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang kerap dihadapi para penerjemah.

“Kami ingin menjadi solusi atas permasalahan legalitas, keabsahan dokumen, hingga mekanisme perizinan yang kerap menimbulkan kebingungan,” ujarnya.

Senada, Ketua Umum IPPTI, Azali Pangiringan Samosir, menyebut peluncuran situs web ini sebagai langkah awal menuju tata kelola organisasi yang lebih profesional.

“Kami ingin semua anggota terorganisasi dan bekerja berdasarkan kode etik. Ini bagian dari upaya mewujudkan praktik profesional yang terstandarisasi,” katanya.

Wakil Ketua II IPPTI, Nikolas Triwardana Pangutama, menjelaskan bahwa situs ini tidak hanya menyediakan informasi, tapi juga mempermudah proses pendaftaran anggota.

“Calon anggota cukup mengisi formulir daring dan melampirkan dokumen seperti KTP, SK pengangkatan, serta berita acara sumpah,” jelasnya.

Dengan kehadiran situs ini, IPPTI berharap dapat memperkuat peran Penerjemah Tersumpah di Indonesia sekaligus menjawab kebutuhan akan wadah profesional yang modern dan terpercaya.

CAPTION: PELUNCURAN WEB -  Peluncuran Ikatan Penerjemah dan Pengalih Bahasa Tersumpah di Indonesia (IPPTI), Situs web IPPTI akan menjadi sarana komunikasi dan layanan yang efisien bagi para penerjemah tersumpah. (HO/IST)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved