Senin, 29 September 2025

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

1.087 Personel Gabungan Amankan Sidang Pleidoi Hasto Kristiyanto di PN Tipikor Jakarta

1.087 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal sidang pleidoi terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
SIDANG HASTO KRISTIYANTO - Terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai menjalani sidang pembacaan surat tuntutan oleh jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). Hasto dituntut hukuman pidana 7 tahun penjara atas kasus suap komisioner KPU dalam PAW Harun Masiku pada Pemilu 2019 dan perintangan penyidikan Harun Masiku. 1.087 personel gabungan dikerahkan untuk mengawal sidang pleidoi terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sebanyak 1.087 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran dikerahkan untuk mengawal sidang pleidoi terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (10/7/2025).

Sidang digelar pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) oleh terdakwa dan atau kuasa hukumnya di ruang sidang lantai 1 Prof Dr M Hatta Ali.

Persidangan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara PAW eks Caleg PDIP Harun Masiku dengan terdakwa Hasto dipimpin Hakim Ketua Rios Rahmanto.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menuturkan pendukung yang hadir berjumlah sekitar 80 orang dari kelompok pro Hasto maupun pro KPK.

Susatyo memimpin langsung Tactical Wall Game (TWG) dan Apel Pengamanan sejak pukul 07.00 WIB. 

Baca juga: Ganjar Pranowo hingga Djarot Saksikan Sidang Pleidoi Hasto Kristiyanto Hari Ini

“Kami mengimbau kepada orator agar tertib dan tidak memprovokasi massa lainnya. Jangan merusak fasilitas umum, membakar ban bekas, atau bertindak anarkis," ucap Susatyo.

"Sampaikan pendapat dengan tertib sesuai aturan,” sambungnya.

Ia menegaskan seluruh personel pengamanan tidak membawa senjata api dan wajib melayani masyarakat dengan santun, humanis, serta profesional.

“Petugas harus tetap tegas, namun melayani saudara-saudara kita yang akan menyampaikan pendapatnya,” tegas Susatyo.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat dan pengguna jalan untuk menghindari kawasan Jalan Bungur Besar Raya, PN Jakarta Pusat, selama persidangan berlangsung demi menghindari kemacetan lalu lintas.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan