Kamis, 2 Oktober 2025

Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung

Perusahaan Surya Darmadi Buka Perkebunan Sawit Tanpa SK Pelepasan Hutan dari KLHK

Terungkap dalam sidang, 4 perusahaan dari Duta Palma Group buka perkebunan sawit tanpa Surat Keputusan (SK) pelepasan hutan dari KLHK.

zoom-inlihat foto Perusahaan Surya Darmadi Buka Perkebunan Sawit Tanpa SK Pelepasan Hutan dari KLHK
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
SIDANG KORUPSI SAWIT - Sidang kasus korupsi terkait kegiatan usaha perkebunan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu dengan terdakwa 7 korporasi di PN Tipikor Jakarta, Senin (7/7/2025). Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Herban Heryandana dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Herban Heryandana mengatakan empat perusahaan dari Duta Palma Group membuka perkebunan sawit tanpa Surat Keputusan (SK) pelepasan hutan dari KLHK.

Adapun hal itu disampaikan Herban saat dihadirkan menjadi saksi pada sidang dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perkebunan lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau periode 2004-2022 terdakwa tujuh korporasi di bawah bendera PT Duta Palma Group, PN Tipikor Jakarta, Senin (7/7/2025). 

Lima terdakwa itu yakni PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, dan PT Kencana Amal Tani. Diwakili Tovariga Triaginta Ginting.

Kemudian dua terdakwa perusahaan PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (dahulu PT Darmex Pacific) diwakili Surya Darmadi.

"Saudara tadi mengatakan mengenal terdakwa tersebut. Bagaimana mengenal perusahaan tersebut?" tanya jaksa di persidangan.

Herban mengatakan mengenal perusahaan tersebut lewat surat-surat yang masuk.

"Kami mengenal beberapa PT tersebut dan disampaikan melalui kronologi surat-surat di Kementerian Kehutanan," kata Herban.

Baca juga: Kejagung Tetapkan Anak Pengusaha Surya Darmadi Tersangka Kasus Duta Palma, Eh Orangnya di Singapura

Jaksa lalu menanyakan permohonan apa.

"Permohonan pelepasan kawasan hutan," jelas Herban.

Diterangkan Herban, PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur mengajukan permohonan di antaranya sejak 2012.

"Kalau dari kronologi yang kami himpun dari berkas yang ada di kantor kami. Permohonan diawali di tahun 2012," jelasnya.

Penuntut umum lalu menanyakan apakah pelepasan kawasan hutan telah dikeluarkan.

"Dari permohonan yang kami sebutkan tadi. Semua sudah direspon tapi belum sampai terbit SK pelepasan kawasan hutan," terang Herban.

Jaksa kembali menanyakan kenapa tidak keluarkan SK pelepasan kawasan hutan.

"Persyaratan belum dilengkapi sesuai peraturan yang ada saat itu," jawab Herban.

Sepengetahuan saudara, tanya jaksa, apakah perusahaan-perusahaan tersebut tidak ada SK pelepasan hutan.

"Yang tadi kami sebutkan 4 perusahaan, yang satu PT Kencana Amal Tani sudah SK pelepasan," terangnya.

Lanjut jaksa bertanya, apakah sampai saat ini SK pelepasan kawasan hutan tersebut sudah dikeluarkan.

"Belum," jawab Herban.

Baca juga: Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 2 T, 2 Unit Apartemen The Ritz Carlton Surya Darmadi Disita Kejagung

Jaksa kemudian menanyakan saat para perusahaan mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan. Apakah hal itu dilakukan setelah adanya kegiatan perkebunan.

"Kami melihat dari permohonan sudah ada kegiatan kebun. Nanti bisa dilengkapi dengan citra satelit," terang Herban.

Jaksa lalu mencecar informasi soal sudah adanya kegiatan perkebunan. Tetapi pelepasan kawasan hutan belum terbit. Apa tindakan yang telah dilakukan.

"Yang pertama dari beberapa surat yang masuk kalau dari kronologi yang kami himpun. Sudah kita respon, kita jawab ke perusahaan-perusahaan tersebut kurang lebih intinya untuk melengkapi persyaratan. Kemudian ada lagi surat-surat yang masuk ke kami sampai terakhir 2020," kata Herban.

Kemudian ia menegaskan belum ada pelepasan kawasan hutan.

"Waktu itu sudah dimasukan SK batal informasi. Jadi perusahaan-perusahaan yang sudah mengajukan permohonan. Yang belum diterbitkan SK pelepasan kawasan hutannya kita masukan ke dalam data informasi," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved