Surya Darmadi Buronan KPK dan Kejagung
Perusahaan Surya Darmadi Buka Perkebunan Sawit Tanpa SK Pelepasan Hutan dari KLHK
Terungkap dalam sidang, 4 perusahaan dari Duta Palma Group buka perkebunan sawit tanpa Surat Keputusan (SK) pelepasan hutan dari KLHK.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Theresia Felisiani

Sepengetahuan saudara, tanya jaksa, apakah perusahaan-perusahaan tersebut tidak ada SK pelepasan hutan.
"Yang tadi kami sebutkan 4 perusahaan, yang satu PT Kencana Amal Tani sudah SK pelepasan," terangnya.
Lanjut jaksa bertanya, apakah sampai saat ini SK pelepasan kawasan hutan tersebut sudah dikeluarkan.
"Belum," jawab Herban.
Baca juga: Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 2 T, 2 Unit Apartemen The Ritz Carlton Surya Darmadi Disita Kejagung
Jaksa kemudian menanyakan saat para perusahaan mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan. Apakah hal itu dilakukan setelah adanya kegiatan perkebunan.
"Kami melihat dari permohonan sudah ada kegiatan kebun. Nanti bisa dilengkapi dengan citra satelit," terang Herban.
Jaksa lalu mencecar informasi soal sudah adanya kegiatan perkebunan. Tetapi pelepasan kawasan hutan belum terbit. Apa tindakan yang telah dilakukan.
"Yang pertama dari beberapa surat yang masuk kalau dari kronologi yang kami himpun. Sudah kita respon, kita jawab ke perusahaan-perusahaan tersebut kurang lebih intinya untuk melengkapi persyaratan. Kemudian ada lagi surat-surat yang masuk ke kami sampai terakhir 2020," kata Herban.
Kemudian ia menegaskan belum ada pelepasan kawasan hutan.
"Waktu itu sudah dimasukan SK batal informasi. Jadi perusahaan-perusahaan yang sudah mengajukan permohonan. Yang belum diterbitkan SK pelepasan kawasan hutannya kita masukan ke dalam data informasi," tandasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.