Senin, 29 September 2025

Terjun ke Pelabuhan di Malang, Satgassus OPN Polri Bersihkan Pungutan Liar

Tingkatkan PNBP sektor perikanan tangkap, Satgassus OPN Polri bersihkan pungutan liar di Pelabuhan Dadap, Sendang Biru, Malang. 

zoom-inlihat foto Terjun ke Pelabuhan di Malang, Satgassus OPN Polri Bersihkan Pungutan Liar
(HO/Polri)
SATGASSUS POLRI - Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri saat terjun ke Pelabuhan Dadap, Sendang Biru, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara (OPN) Polri terjun ke Pelabuhan Dadap, Sendang Biru, Kabupaten Malang, Jawa Timur. 

Anggota Satgassus OPN Polri Yudi Purnomo Harahap mengatakan langkah ini untuk mendukung upaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor perikanan tangkap.

"Fokus utama kami adalah memastikan ekosistem pelabuhan yang sehat, transparan, dan berpihak kepada nelayan. Kami ingin pelabuhan bersih dari pungutan liar dan pelayanan perizinan kapal tangkap ikan berjalan mudah dan cepat,” kata Yudi, dalam keterangannya, Sabtu (5/7/2025).

Kegiatan ini juga dilaksanakan dialog langsung dengan kelompok nelayan setempat untuk mendengar aspirasi dan masukan dari lapangan.

Adapun beberapa hal krusial yang menjadi perhatian dalam ekosistem pelabuhan meliputi bersih dari pungutan liar yang membebani nelayan, kemudahan layanan perizinan kapal penangkap ikan.

Lalu tempat pelelangan ikan (TPI) yang transparan dan terbuka, dengan banyak peserta lelang dan pembayaran hasil tangkapan yang tepat waktu. 

Kemudian pemberdayaan penyuluh perikanan untuk membantu nelayan memecahkan masalah teknis dan usaha.

Hingga distribusi BBM bersubsidi yang tepat sasaran, sesuai ketentuan dan takaran yang benar, dan akses permodalan yang memadai untuk nelayan.

Baca juga: Ambil Sikap Tegas, Bareskrim Polri Mulai Pemeriksaan Produsen Beras Terindikasi Tak Sesuai Regulasi

Ketua Tim Sektor PNBP Perikanan, Hotman Tambunan, mengatakan jika ekosistem tersebut terbangun, nelayan akan terdorong mengurus perizinan kapal tangkap ikan. 

Sehingga mereka sadar perlunya membayar retribusi daerah maupun PNBP. 

Meski begitu, menurut Hotman, ada beberapa isu strategis yang perlu segera dibenahi. 

Di antaranya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85/2021 terkait jenis PNBP di KKP. 

Tujuannya agar bisa memungut PNBP dari kapal berukuran 5-30 GT yang melaut hingga 12 mil, sesuai amanat UU Perikanan. 

"Saat ini, 80 persen produksi perikanan nasional berasal dari kapal kategori ini, tapi belum dikenakan PNBP," ujar Hotman. 

Kemudian integrasi sistem data KKP dan Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi hanya kepada kapal yang berizin dan benar-benar melaut. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan