Kasus Impor Gula
Tom Lembong Masih Sehat Usai Makan Gula Rafinasi, Kuasa Hukum: Asumsi Jaksa Salah Total
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan asumsi Jaksa Penuntut Umum soal gula rafinasi berbahaya jika dikonsumsi masyarakat adalah salah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menyatakan asumsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) soal gula rafinasi berbahaya jika dikonsumsi masyarakat adalah salah total.
Sebab dikatakan Ari, hal itu sudah dibuktikan oleh Tom Lembong yang masih dalam kondisi sehat usai memakan gula rafinasi dalam sidang pekan lalu.
"Bahwa asumsinya jaksa soal gula rafinasi berbahaya itu salah total. Karena gula rafinasi juga dikonsumsi di luar negeri," kata Ari saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (4/7/2025).
Terkait hal ini Ari juga menyebutkan bahwa alasan klienya berani memakan gula rafinasi juga berdasarkan pengalaman yang dia miliki.
Sebab menurut Ari, Tom memiliki pengetahuan yang cukup soal apakah gula itu berbahaya atau tidak jika dikonsumsi masyarakat.
Selain itu menurut Ari hal itu berbeda jika dibandingkan dengan Jaksa yang dianggapnya tidak memiliki pengetahuan yang cukup soal gula rafinasi karena memang bukan ahlinya.
"Jadi kadang-kadang begini, pemahaman, wawasan, pengetahuan karena ini memang bukan bidangnya kawan-kawan di Kejaksan, jadi tidak mengetahui," ucapnya.
"Tapi pak Tom kebetulan menekuni bidang itu (jadi) mengetahui (gula rafinasi tidak berbahaya)," pungkas Ari.
Seperti diketahui sebelumnya, Terdakwa terduga korupsi impor gue Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong membawa contoh berupa gula rafinasi, gula putih dan gula mentah ke persidangan.
Adapun hal itu terjadi Tom Lembong saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag 2015-2016 di PN Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025).
"Izinkan saya juga ingin mengilustrasikan kepada majelis mengenai tipe-tipe gula mentah, gula rafinasi dan gula putih sebagaimana kita kenal, sebagaimana tadi ditanyakan oleh penuntut sesuai ikumsa," kata Tom Lembong di persidangan.
Lanjutnya pihaknya membawa sampel, gula mentah, rafinasi dan gula putih.
"Mungkin penuntut juga bisa hadir untuk diperlihatkan sebagai barang bukti," kata Tom Lembong.
Kemudian terlihat JPU, terdakwa Tom Lembong dan kuasa hukumnya sama-sama melihat contoh gula tersebut di hadapan majelis hakim.
"Ini yang kita kenal sebagai gula kristal putih yang ikumsanya lebih tinggi dari gula rafinasi berarti lebih kotor," kata Tom Lembong.
Tom Lembong lalu memperkenalkan gula rafinasi, berwarna sangat putih.
"Ini ikumsanya lebih rendah dari gula konsumsi kita. Ini adalah gula mentah. Saya mau hanya mengilustrasikan ini adalah gula rafinasi, gula putih yg pada persidangan sebelumnya pernah disampaikan penuntut sangat bahaya untuk dikonsumsi masyarakat," jelas Tom Lembong.
Tom Lembong menerangkan gula mentah direkomendasikan untuk tidak dikonsumsi dan itu bahan baku industri yang belum dimurnikan
"Sesuai keterangan ahli sebelumnya gula mentah sangat gampang dibedakan di pelabuhan oleh petugas bea cukai di pelabuhan. Dan kita lihat apakah akhir hari ini atau minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat mengkonsumsi gula rafinasi," jelas Tom Lembong.
Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;
-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
-Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
-Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
-Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
-Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)
-Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)
-Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
-Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.
Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa.
Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.
Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.
Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.
Dalam dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: 10 Aksi Tom Lembong usai Terseret Kasus Korupsi Gula: Makan Gula Rafinasi hingga Sebut Nama Jokowi
Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.
Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus Impor Gula
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
---|
Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully di Medsos |
---|
Tom Lembong Datangi Ombudsman, Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Auditor BPKP di Kasus Impor Gula |
---|
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.