Tarif Ojek Online Naik
Komnas HAM Akan Tindak Lanjuti Aduan Pengemudi Ojol Mengenai Tarif
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari para pengemudi online.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan menindaklanjuti pengaduan dari pengemudi online yang tergabung dalam korban aplikator terkait tarif yang merugikan, potongan hingga 20 persen, serta kondisi kerja yang dianggap tidak layak dan berdampak pada kesejahteraan pengemudi dan keluarganya.
Pengaduan ini disampaikan oleh puluhan korban aplikator dalam audiensi tertutup yang diterima langsung oleh Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dan Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina.
Usai audiensi, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menyampaikan bahwa pihaknya menerima pengaduan dari para pengemudi online yang telah merasakan kondisi tidak adil selama 10 tahun terakhir.
"Para pengemudi online ini merasa ada kebijakan negara yang tidak adil bagi mereka. Karena tarif yang diberlakukan itu sangat merugikan termasuk potongan yang dirasa cukup besar 20 persen. Sehingga ini mengakibatkan kesejahteraan mereka tidak terpenuhi, kondisi mereka tidak layak," ujar Anis Hidayah dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Anies mengungkapkan para ojol menyampaikan data adanya pengemudi ojek online, baik roda dua maupun roda empat yang meninggal dunia dan mengalami depresi akibat kondisi kerja yang tidak layak.
"Berdasarkan pengaduan itu tentu Komnas HAM mengambil atensi yang sangat serius karena ini terkait dengan persoalan ketidakadilan situasi hak asasi manusia," tegasnya.
Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menekankan bahwa sebagai mitra aplikator, hak-hak pengemudi terkait kesetaraan, keselamatan, upah, dan kesejahteraan harus menjadi prioritas.
"Kami tadi juga mendengar terkait berbagai peraturan yang memang seolah-olah tidak menguntungkan bagi para pekerja ojek online dan tentu saja ini yang akan segera kami identifikasi," kata Putu Elvina.
“Komnas HAM akan melakukan investigasi dan memanggil aplikator dan ini akan menjadi rekomendasi yang akan disampaikan ke pemerintah dan DPR,” sambungnya.
Alasan mengadu
Rudi Hartono, perwakilan pengemudi online, menyampaikan bahwa mereka datang ke Komnas HAM karena meyakini telah terjadi pelanggaran HAM.
"Kami driver aplikator datang ke Komnas HAM mengadu akan adanya yang kami yakini terjadi pelanggaran HAM," tegas Rudi.
Dia menegaskan, dampak pada jutaan pengemudi online yang mengalami long time kerja, kehilangan waktu dengan keluarga, dan dampak negatif pada pendidikan anak-anak. Juga menimbulkan kecelakaan bahkan berujung kematian pada pengemudi.
"Kami melihat ada kesenjangan yang cukup tinggi pendapatan aplikator itu begitu tinggi drivernya makin merana. Juga kematian driver yang seringkali terjadi karena kelelahan, kelaparan, serta begal,” keluhnya.
“Ketidakmampuan ojol sebagai Kepala Keluarga tidak menafkahi keluarganya, sehingga mendorong istri ikut bekerja hingga anak-anaknya terlantar di rumah,” imbuhnya.
Perwakilan aplikator lainnya, Saham Lamganda Silalahi potongan dari aplikator sangat mengurangi pendapatan para Ojol.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.