Senin, 6 Oktober 2025

Kasus Impor Gula

Dinilai Melanggar Aturan, Jaksa Minta Laptop dan Tablet Milik Tom Lembong Dirampas dan Dimusnahkan

Jaksa Penuntut Umum meminta agar majelis hakim merampas dan memusnahkan laptop dan tablet milik terdakwa Tom Lembong

|
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
SIDANG TOM LEMBONG - Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong usai jalani sidang tuntutan kasus korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (4/7/2025). Dalam sidang ini Jaksa meminta agar hakim merampas dan memusnahkan laptop dan tablet milik Tom Lembong yang sebelumnya disita. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim merampas dan memusnahkan laptop dan tablet milik terdakwa Tom Lembong yang sebelumnya disita dari tangan eks Menteri Perdagangan itu.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa saat membacakan surat tuntutan Tom Lembong dalam sidang kasus korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jum'at (4/7/2025).

Dalam tuntutannya Jaksa menyatakan bahwa laptop dan tablet itu disita ketika pihaknya melakukan sidak di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tempat Tom menjalani penahanan sementara.

"Mengenai barang bukti yang telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dalam tahap penuntutan berdasarkan penetapan majelis hakim nomor:34 tanggal 2 Mei 2025," kata Jaksa di ruang sidang.

Lebih jauh dijelaskan oleh Jaksa kepemilikan tablet dan laptop itu telah melanggar peraturan Pasal 24 ayat 2 Juncto Huruf i Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan keamanan dan ketertiban pada satuan kerja permasyarakatan.

Dalam bunyi peraturan itu kata Jaksa mengatur larangan bagi tahanan atau narapidana untuk memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.

"Maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan," tegas Jaksa.

Dituntut 7 Tahun

Sebelumnya dalam perkara ini Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Dalam amar tuntutannya Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Tom terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi importasi gula  tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7).

Tak hanya pidana badan, dalam tuntutannya jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana denda kepada Tom Lembong sebesar Rp 750 juta. Apabila denda tersebut tak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Tom dinilai jaksa telah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.

Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;

-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)

-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)

-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)

-Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)

-Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)

-Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)

-Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)

-Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)

-Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)

-Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.

Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).

Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.

"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa.

Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.

Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.

Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.

Dalam dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.

Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Baca juga: Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara, Franciska Wihardja: Ini Belum Akhir

Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved