Minggu, 5 Oktober 2025

OTT KPK di Medan

Topan Obaja Ginting Pernah Jabat Plt Sekda, KPK Buka Peluang Usut Proyek di Kota Medan

Sebelum menjabat Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting menjabat sebagai Plt Sekda saat Bobby Nasution jadi wali kota Medan

|
Editor: Erik S
TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY
JADI TERSANGKA - Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting. Topan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jalan 


Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya.


Selain Topan Obaja Putra Ginting, ada empat pihak lain yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Baca juga: KPK Sita Pistol dan Senapan Angin dari Rumah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja, Ini Wujudnya


Yakni Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN).


Atas perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved