OTT KPK di Medan
Topan Obaja Ginting Pernah Jabat Plt Sekda, KPK Buka Peluang Usut Proyek di Kota Medan
Sebelum menjabat Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut, Topan Obaja Putra Ginting menjabat sebagai Plt Sekda saat Bobby Nasution jadi wali kota Medan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut dugaan korupsi di Kota Medan, Sumatra Utara.
Sebab Topan Obaja Putra Ginting yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, pernah menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan.
"Semua peluang tentu terbuka untuk kemudian ditelusuri oleh KPK," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataannya, Kamis (3/7/2025).
Baca juga: Respons KPK Ditantang Bobby Nasution Kirim Surat Panggilan
Namun, Budi menambahkan, sekarang KPK masih berfokus untuk menyelesaikan dua kasus yang sedang ditangani.
"Namun saat ini kita masih fokus terkait dengan perkara di PUPR, Pemprov Sumatera Utara dan juga di PJN Wilayah 1 Sumatera Utara," katanya.
Topan Obaja Putra Ginting diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.
Sebelumnya Topan sempat mencicipi jabatan Plt Sekda Kota Medan.
Saat itu dia dilantik oleh Bobby Nasution sewaktu menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tersebut masih menjabat sebagai Wali Kota Medan.
Terkini, Topan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara.
KPK mengungkap perkara di Sumut berdasarkan OTT KPK di Mandailing Natal.
Lembaga antirasuah langsung mengungkap dua perkara sekaligus.
Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:
a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.
Baca juga: Detik-detik KPK Buka Paksa Rumah Mewah Topan Ginting Pakai Obeng di Medan, Kondisi Pagar Digembok
Perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yaitu:
a. Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar;
b. Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya.
Selain Topan Obaja Putra Ginting, ada empat pihak lain yang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Sita Pistol dan Senapan Angin dari Rumah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja, Ini Wujudnya
Yakni Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); dan M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN).
Atas perbuatannya, Akhirun dan Rayhan disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Topan, Rasuli, dan Heliyanto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Topan Obaja Putra Ginting
tersangka
OTT KPK di Mandailing Natal
OTT KPK di Medan
Sosok 6 Orang Terjaring OTT KPK di Mandailing Natal Sumut, ASN dan Pihak Swasta, Kini Diperiksa |
---|
2 Operasi Tangkap Tangan KPK di Tahun 2025: Dugaan Korupsi di Sumut dan Suap Proyek di Sumsel |
---|
Update OTT Mandailing Natal: 2 Mobil Innova Tiba di Gedung KPK, 1 Orang Masuk Lewat Pintu Depan |
---|
3 Orang Terjaring OTT di Mandailing Natal Tiba di KPK, Satu Orang Kasih Tanda Jempol |
---|
3 Fakta OTT KPK di Medan: Diduga Korupsi Proyek Jalan di Sumut, 6 Orang Diamankan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.