Jumat, 3 Oktober 2025

Wacana Pergantian Wapres

Kata Pakar Hukum Tata Negara soal DPR Belum Proses Surat Usulan Pemakzulan Gibran

Bivitri Susanti mengomentari sikap DPR yang hingga saat ini belum memproses surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifuddin
DESAKAN PEMAKZULAN GIBRAN - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Bivitri Susanti mengomentari sikap DPR yang hingga saat ini belum memproses surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengomentari sikap DPR yang hingga saat ini belum memproses surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan oleh Forum Purnawirawan TNI.

Awalnya, Bivitri menjelaskan, DPR dalam konteks hukum tata negara adalah wakil rakyat.

Oleh karena itu, jika ada yang mengirimkan surat apa pun, baik Forum Purnawirawan TNI atau siapa pun, maka harus direspons.

Apabila kemudian usulan itu dianggap tidak cukup kualifikasinya, tetap mesti dibicarakan terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan. 

"Tapi tetap untuk mengambil keputusan bahwa hal tersebut tidak layak untuk dilanjutkan atau misalnya ada masukan lain dan seterusnya harus dibicarakan dahulu," ucap Bivitri Susanti dalam acara Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Kamis (3/7/2025).

Lebih lanjut, Bivitri menyoroti pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani yang mengaku belum menerima surat usulan pemakzulan Gibran.

"Itu kan hal kecil ya, kalau memang ada persoalan politik yang mereka belum selesaikan juga nyatakan secara terbuka." 

"Intinya proses dulu kalau ada surat masuk karena ini adalah tugas dari DPR sebagai lembaga legislatif, pasal 7A-7B jelas mengacunya kepada DPR. Harusnya begitu meresponsnya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan hingga kini pihaknya belum menerima surat usulan pemakzukan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Puan mengaku akan mengecek kembali keberadaan surat usulan pemakzulan tersebut.

"(Surat pemakzulan Gibran) belum ada (di pimpinan DPR)," ungkap Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Baca juga: DPR Belum Proses Surat Usulan Pemakzulan Gibran, Silfester Matutina: Bijaksana

Dan terkait dengan surat, kita akan cek kembali," imbuhnya.

Puan mengatakan pimpinan DPR akan mencermati usulan pemakzulan tersebut, sebelum menentukan langkah untuk menyikapinya.

Ketua DPP PDIP itu memastikan akan memproses surat tersebut sebaik-baiknya.

"Apakah bisa langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Dan tentu saja kita akan proses nantinya dengan sebaik-baiknya," tutur Puan.

Desakan Forum Purnawirawan TNI

Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak DPR RI segera memproses pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Desakan ini disampaikan oleh mantan Wakil Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, dalam sebuah jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta, Rabu (2/7/2025).

Dalam jumpa pers ini dihadiri sejumlah purnawirawan TNI seperti Slamet Soebijanto, Kepala Staf TNI Angkatan Laut; Hanafie Asnan, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara; mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Mayjen (Purn) Soenarko.

Hadir juga sejumlah tokoh di antaranya politikus sekaligus budayawan, Erros Djarot; pakar hukum tata negara, Refly Harun; hingga Said Didu.

Menurut Fachrul, Gibran telah memenuhi sejumlah ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.

"Apakah sudah memenuhi syarat untuk sesuai dengan Undang-Undang Dasar Pasal 7A? Sudah sangat memenuhi syarat," kata Fachrul dalam jumpa pers.

Ia menjelaskan, sedikitnya tiga dari enam kriteria dalam pasal tersebut telah terpenuhi. Pertama, adanya tindakan tercela yang dinilai merusak martabat jabatan wakil presiden. 

Kedua, dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi meski belum terbukti secara hukum. Ketiga, Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945.

"Jadi kalau dari aspek itu saya kira sudah terpenuhi, tinggal sebetulnya DPR mengambil langkah-langkah mengusut apa betul sesuai itu, dan kalau sudah saya kira enggak usah tunggu lama-lama lah," tegas Fachrul.

Fachrul juga menyinggung kekhawatiran atas citra bangsa di mata dunia internasional apabila tidak ada langkah tegas dari lembaga legislatif.

"Kasian bangsa ini, apa jadinya bangsa ini. Nanti jadi bahan ketawaan negara lain kita ini. Dipimpin oleh tamatan SMP, yang enggak jelas juga ilmunya, yang mengaku bahwa dia enggak pernah baca-baca pak, enggak ada budaya baca di rumah kami, kata beliau kan ya. Mungkin budayanya budaya main game," ungkapnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI sudah mengirimkan surat kepada DPR dan MPR agar segera memproses pemakzulan Gibran.

Namun, hingga kini DPR dan MPR tak kunjung memulai proses pemakzulan Gibran.

(Tribunnews.com/Deni/Chaerul)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved