Wacana Pergantian Wapres
Jokowi Mania Pertanyakan Urgensi Pemakzulan Gibran, Ini Kata Refly Harun
Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mendesak DPR RI untuk segera memproses impeachment atau pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, ini tergantung sejauh mana mereka melihat adakah political interest atau insentif politik untuk memakzulkan Gibran.
Sedangkan dari bawah, ialah sejauh mana masyarakat menghendaki pemakzulan tersebut.
"Kalau people power itu terjadi ya saya kira perubahan akan cepat. Cuma saya kan tidak mengatakan apakah people power bakal terjadi atau tidak, tapi intinya adalah bisa dari atas dan bisa dari bawah," ujarnya.
Oleh sebab itu, Refly mengatakan bahwa pemakzulan tak ada kaitannya dengan persentase hasil pemilu.
"Ini adalah sebuah aspirasi masyarakat. Aspirasi itu mau dia cuma satu orang doang, asal dia kemudian didukung oleh elite dan kemudian didukung oleh kekuatan bawah ya jadi (pemakzulan)," terangnya.
Apalagi, sambungnya, yang menyuarakan pemakzulan adalah ratusan jenderal, laksamana, dan marsekal. Menurut Refly, mereka tidak main-main terkait hal tersebut.
"Jadi karena itu menurut saya, kita melihat impeachment ini slow ya santai saja. Kalau seandainya memang kuat alasannya didukung oleh rakyat dan elite, jadi itu barang. Tapi kalau tidak tidak kuat dan tidak didukung elite, maka tidak akan pernah terjadi," ungkap Refly.
Desakan Forum Purnawirawan
Diberitakan sebelumnya, desakan Forum Purnawirawan TNI disampaikan dalam sebuah jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta, pada Rabu hari ini.
Jumpa pers ini dihadiri sejumlah purnawirawan TNI seperti Slamet Soebijanto, Kepala Staf TNI Angkatan Laut; Hanafie Asnan, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara; mantan Komandan Jenderal (Danjen) Komando Pasukan Khusus (Kopassus), Mayjen (Purn) Soenarko.
Hadir juga sejumlah tokoh di antaranya politikus sekaligus budayawan, Erros Djarot; pakar hukum tata negara, Refly Harun; hingga Said Didu.
Menurut Fachrul, Gibran telah memenuhi sejumlah ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur alasan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.
"Apakah sudah memenuhi syarat untuk sesuai dengan Undang-Undang Dasar Pasal 7A? Sudah sangat memenuhi syarat," kata Fachrul dalam jumpa pers.
Dia menjelaskan, sedikitnya tiga dari enam kriteria dalam pasal tersebut telah terpenuhi. Pertama, adanya tindakan tercela yang dinilai merusak martabat jabatan wakil presiden.
Kedua, dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi meski belum terbukti secara hukum. Ketiga, Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945.
"Jadi kalau dari aspek itu saya kira sudah terpenuhi, tinggal sebetulnya DPR mengambil langkah-langkah mengusut apa betul sesuai itu, dan kalau sudah saya kira enggak usah tunggu lama-lama lah," tegas Fachrul.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.