Hasto Kristiyanto dan Kasusnya
Hasto Kristiyanto Dituntut 7 Tahun Penjara, Maqdir Ismail: Ini adalah Kriminalisasi Politik
Hasto Kristiyanto dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Pembacaan tuntutan disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa perkara yang menjerat Hasto bukanlah perkara kejahatan murni.
"Tetapi ini adalah seperti berulang kali kami katakan, ini adalah perkara politik yang dikriminalkan. Ini adalah kriminalisasi politik," ucap Maqdir setelah sidang.
Menurutnya, supaya Hasto Kristiyanto bisa dituntut dengan hukuman yang tinggi, maka diciptakanlah pasal yang disebut sebagai obstruction of justice.
"Sebab, kalau mereka mau jujur, (jaksa) penuntut umum itu, mereka juga harusnya mengakui bahwa satu hal yang terkait dengan (data) CDR (Call Detail Record) yang mereka katakan, mereka tidak pernah mau ungkap bahwa perjalanan Harun Masiku dari Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya dalam waktu satu detik."
"Ini sesuatu yang betul-betul sangat mencederai akal sehat. Tetapi hal seperti inilah yang mereka gunakan bahwa CDR itulah yang mereka gunakan untuk membuktikan bahwa ada kejahatan yang dilakukan oleh Pak Hasto," ujarnya.
Kemudian, sambung Maqdir, jika dilihat betul-betul secara baik, soal apa yang disebut sebagai perjalanan Harun Masiku bersama dengan Nurhasan dari Menteng berputar-putar sampai berada di PTIK hanya dalam waktu sekitar 35 menit dalam kondisi di atas pukul 17.00 WIB merupakan hal yang tidak mungkin jika menilik bagaimana padatnya jalanan Jakarta.
"Ini yang saya mau katakan bahwa seluruh bukti-bukti, terutama data-data elektronik yang mereka gunakan ini adalah bentuk dan manipulasi yang secara sengaja digunakan untuk menghukum Pak Hasto," ungkapnya.
Sebagai informasi, CDR adalah data yang merekam semua panggilan telepon, baik seluler maupun telepon rumah.
Informasi yang terkandung dalam CDR meliputi nomor telepon, pihak yang berkomunikasi, waktu komunikasi, serta lokasi ponsel berdasarkan sinyal yang diterima Base Transceiver Station (BTS).
Baca juga: Jaksa KPK Sebut Hasto Secara Jelas Perintahkan Kusnadi Tenggelamkan Ponsel, Bukan Melarung Pakaian
KPK menggunakan teknologi informasi berupa CDR itu untuk melacak keberadaan Harun Masiku saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.
Diberitakan sebelumnya, Hasto dituntut 7 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata JPU KPK.
Dalam tuntutannya, JPU KPK juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan untuk Hasto Kristiyanto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.