Senin, 29 September 2025

Penerimaan Siswa Baru

Besok Batas Akhir Daftar Ulang SPMB Kota Bogor Jenjang SMP 2025, Berikut Dokumen yang Dibutuhkan

Peserta SPMB SMP Kota Bogor yang lolos seleksi diharapkan segera melakukan daftar ulang, terakhir besok 4 Juli 2025, berikut berkas yang perlu dibawa.

Canva/Tribunnews.com
SPMB BOGOR - Grafis dibuat di Canva Premium pada Rabu (7/5/2025). Batas akhir waktu daftar ulang SPMB Kota Bogor jenjang SMP adalah besok, 4 Juli 2025, persiapkan berkas yang perlu dibawa berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kota Bogor jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) 2025 sudah memasuki tahap akhir.

Pada tahap akhir, calon siswa yang dinyatakan lolos seleksi SPMB Kota Bogor wajib melakukan daftar ulang.

Proses daftar ulang sudah berlangsung sejak 2 Juli 2025, lalu.

Besok Jumat (4/7/2025), merupakan batas akhir daftar ulang SPMB Kota Bogor SMP 2025.

Daftar ulang dapat dilakukan mulai pukul 07.30 sampai 14.30 WIB.

Peserta yang akan melakukan daftar ulang wajib datang ke sekolah tujuan dengan membawa bukti penerimaan dan berkas asli.

Baca juga: Pengumuman SPMB SMP Bandar Lampung Gelombang I Tahun 2025, Ini Jadwal Daftar Ulangnya

Berkas Daftar Ulang

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta lahir, surat keterangan lahir, atau Kartu Identitas Anak (KIA)
  • Ijazah, Surat Keterangan Lulus (SKL), atau kartu ujian
  • Surat keterangan tidak sedang bersekolah (untuk lulusan sebelum tahun 2025)

Syarat Khusus Setiap Jalur Pendaftaran

1. Afirmasi

  • Kartu keikutsertaan yang aktif dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
  • Surat pernyataan dari ketua yayasan dan disahkan oleh Dinsos, disertai foto CMB di depan panti asuhan di mana CMB tinggal. 
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) orang tua/wali CMB. 

2. Afirmasi untuk Disabilitas/ABK

  • Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis, dan/atau surat keterangan dari psikolog.
  • Kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. 
  • Foto CMB di depan rumah sesuai dengan alamat di KK. 
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) orang tua/wali CMB. 

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar SPMB SMP Sragen 2025 Jalur Domisili, Prestasi, dan Mutasi

3. Mutasi Pindah Karena Tugas Orangtua

  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali. 
  • Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang atau kartu keluarga baru. 
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali, diterbitkan paling lambat 1 tahun sebelum 2 Juni 2025.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) orang tua/wali CMB. 

4. Mutasi untuk Anak Guru/Tenaga Pendidik

  • Surat penugasan orang tua sebagai guru/tenaga kependidikan.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) orang tua/wali CMB. 

Baca juga: Nasib SMA di Kota Bandung, Baru Dapat Belasan Siswa di SPMB 2025 Imbas Kebijakan Pemprov Jabar

5. Prestasi Akademik Nilai Rapor

  • Rapor Asli
  • Surat keterangan peringkat 1-3 di kelas dari Kepala Satuan Pendidikan asal. 
  • Nilai rapor 5 semester akhir dari kelas 4-6 mata pelajaran wajib sesuai kurikulum yang digunakan. 
  • Surat Keterangan Peringkat dihitung berdasarkan rata-rata 5 semester mata pelajaran wajib sesuai dengan struktur kurikulum yang digunakan. 
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) orang tua/wali CMB. 

6. Prestasi Akademik dan Non Akademik

  • Sertifikat atau piagam prestasi.
  • Foto dan/atau video pada saat mengikuti perlombaan atau kejuaraan. 
  • Surat keterangan prestasi dari kepala Satuan Pendidikan. 
  • Surat pernyataan kebenaran piagam atau sertifikat prestasi, diterbitkan oleh induk organisasi tempat perlombaan atau kejuaraan diselenggarakan. 
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) orang tua/wali CMB. 

7. Domisili

  • Foto tampilan muka atau bagian depan rumah. 
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) orang tua/wali CMB. 
  • Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan 1 tahun sebelum 2 Juni 2025. 

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan