Penerimaan Siswa Baru
Syarat dan Cara Daftar SPMB SMP Sragen 2025 Jalur Domisili, Prestasi, dan Mutasi
Pendaftaran SPMB SMP Sragen 2025 Jalur Domisili, Prestasi, dan Mutasi dibuka mulai 2 sampai 7 Juli 2025 melalui laman spmb.sragenkab.go.id.
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Kabupaten Sragen jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun 2025 masih berlangsung.
Saat ini, pendaftaran SPMB SMP Sragen 2025 dibuka untuk jalur domisili, prestasi, dan mutasi.
Periode pendaftaran SPMB SMP Sragen 2025 jalur domisili, prestasi, dan mutasi dibuka mulai 2 sampai 7 Juli 2025.
Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman http://spmb.sragenkab.go.id/.
Selengkapnya, simak persyaratan, tata cara pendaftaran, dan jadwal SPMB SMP Sragen 2025 jalur domisili, prestasi, dan mutasi di bawah ini.
Persyaratan SPMB SMP Sragen 2025 Jalur Domisili, Prestasi, dan Mutasi
Persyaratan umum:
- berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; sertakan bukti berupa akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
- telah menyelesaikan SD atau bentuk lain yang sederajat; sertakan bukti berupa ijazah atau surat keterangan lulus.
- Persyaratan usia dikecualikan untuk calon murid penyandang disabilitas.
Persyaratan khusus:
1. Jalur Domisili
- Jalur domisili SMP paling sedikit 47 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
- Jalur domisili adalah jalur dalam penerimaan murid baru yang diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan murid baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
- Domisili calon murid didasarkan pada alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun terhitung sampai dengan 21 Juni 2025.
2. Jalur Prestasi
- Jalur prestasi dengan kuota paling banyak 26 persen dari daya tampung.
- Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid berprestasi baik di bidang akademik dan/atau nonakademik yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sragen atau dikurasi oleh Kementerian.
- Prestasi terdiri atas prestasi akademik; dan/atau prestasi nonakademik.
Baca juga: Pendaftaran SPMB Jatim Jenjang SMK Jalur Prestasi Akademik Dibuka Mulai Hari Ini
3. Jalur Mutasi
- Jalur mutasi paling banyak 5 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
- Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti orang tua/wali yang mengalami perpindahan tugas dinas/perusahaan minimal antarkabupaten/kota serta pendidik dan tenaga kependidikan yang bertugas di satuan pendidikan tujuan.
- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan:
a) surat penugasan dari instansi/lembaga/perusahaan yang mempekerjakan; dan
b) surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon murid yang diterbitkan oleh kelurahan/desa.
Tata Cara Pendaftaran SPMB SMP Sragen 2025 Jalur Domisili, Prestasi, dan Mutasi
1. Pra pendaftaran
- Calon murid menyiapkan berkas SPMB sesuai ketentuan yang dipersyaratkan yaitu scan Kartu Keluarga (KK) asli dan menyiapkan data NISN, NPSN, dan NIК.
- Calon murid membuat akun melalui laman http://spmb.sragenkab.go.id/ pada menu "Registrasi Akun" kemudian mengisi formulir biodata calon murid sesuai petunjuk.
- Setelah pengisian selesai, calon murid mendapatkan akun dan password yang dapat dicetak dari aplikasi.
- Calon murid mengunggah/mengupload berkas persyaratan pada http://spmb.sragenkab.go.id/.
- Bagi pendaftar jalur prestasi, berkas tambahan yang diunggah/diupload adalah konversi piagam, surat keterangan NRR, surat keterangan peringkat rapor.
- Bagi pendaftar jalur mutasi, berkas tambahan yang diunggah/diupload adalah SK perpindahan tugas orang tua, surat keterangan pindah domisili, bagi anak guru/tenaga pendidik cukup unggah SK penugasan dan KK.
- Menyetujui/bertanggung jawab bahwa data yang tampil/diinput benar.
2. Pendaftaran
- Setelah diapprove calon murid baru (orang tua calon murid baru) bisa memilih satuan pendidikan (maksimal 3 pilihan) sesuai persyaratan pada http:// spmb.sragenkab.go.id/
- Pendaftaran sistem SPMB online hanya
dilakukan satu kali, dan diberi kesempatan mengubah jalur dan/atau pilihan satuan pendidikan.
3. Pengumuman
- Calon murid (orang tua calon murid baru) dapat mengakses pengumuman hasil SPMB secara resmi pada http://spmb.sragenkab.go.id/.
- Pengumuman yang resmi dan sah akan ditempelkan di papan pengumuman satuan pendidikan dan ditandatangani kepala satuan pendidikan.
4. Daftar ulang
- Calon murid yang dinyatakan diterima, wajib melakukan daftar ulang secara online pada http://spmb.sragenkab.go.id/.
- Bagi yang tidak melakukan daftar ulang dianggap mengundurkan diri dan haknya sebagai calon murid baru hilang.
- Calon murid baru menyetujui/bertanggung jawab bahwa data yang tampil/diinput benar.
- Untuk mengakhiri daftar ulang, calon murid baru wajib melakukan submit/kirim secara dalam jaringan.
- Daftar ulang tidak dipungut biaya (Gratis).
Jadwal SPMB SMP Sragen 2025 Jalur Domisili, Prestasi, dan Mutasi
- Pra pendaftaran/pembuatan akun: 2, 3, 4, 5, dan 7 Juli 2025
- Pendaftaran: 2, 3, 4, 5, dan 7 Juli 2025
- Pengumuman: 10 Juli 2025
- Daftar ulang: 11-12 Juli 2025
Informasi lebih lanjut mengenai SPMB SMP Sragen 2025 Jalur Domisili, Prestasi, dan Mutasi, klik di sini.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.