Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Modus Pemufakatan Jahat Kasus Korupsi di Kemdikbud, Akademisi: Bisa Disasar ke Pasal 2-20 UU Tipikor

Kejagung RI mengungkap temuan adanya pemufakatan jahat terkait dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek.

Kolase Tribunnews/net
KORUPSI LAPTOP - Kolase foto Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim saat rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 24 Januari 2023, dan foto ilustrasi laptop dengan sistem operasi Chromebook dari Google. Kejaksaan Agung menyebut, pegawai Kemendikbudristek periode 2019-2023 sengaja membuat kajian agar pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp 9,9 triliun untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook.  

"Itu yang kemudian kita sebut dengan atau perbuatan melawan hukum pidana (wederrechtelijk), yang nanti akan menunjukkan permufakatan jahat. Mufakat jahat itu kemudian diwujudkan dalam bentuk actus reus atau wederrechtelijk atau perbuatan melawan hukum pidana," pungkas Rustamhaji.

Modus Pemufakatan Jahat Diungkap oleh Kejagung RI

Kejaksaan Agung menyebut, pegawai Kemendikbudristek periode 2019-2023 sengaja membuat kajian agar pemerintah menggelontorkan dana senilai Rp 9,9 triliun untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook

“Dalam perkara ini diduga ada persekongkolan atau permufakatan jahat dari berbagai pihak dengan cara mengarahkan kepada tim teknis agar membuat kajian teknis terkait pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK),” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, saat ditemui di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (26/5/2025).

Harli mengatakan, kajian ini mengarahkan Kemendikbudristek untuk melakukan pengadaan perangkat elektronik berupa laptop berbasis Chromebook.

Baca juga: Dicegah ke Luar Negeri, Simak 5 Pernyataan Nadiem Makarim Terkait Pengadaan Laptop Chromebook

Kajian ini dinilai sebagai pemufakatan jahat karena pada 2019, Indonesia belum membutuhkan laptop berbasis Chromebook.

“Ini terkait dengan teknologi pendidikan supaya diarahkan pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chromebook. Padahal, itu dilakukan bukan menjadi kebutuhan pada saat itu,” ujar Harli.

Saat itu, laptop Chromebook dinilai belum dibutuhkan di Indonesia karena infrastruktur internet yang belum memadai.

Laptop Chromebook memerlukan layanan internet agar bisa dioperasikan.

Lebih lanjut, pada 2019, Kemendikbudristek sudah menghasilkan sebuah kajian yang menunjukkan bahwa laptop Chromebook tidak efektif digunakan di Indonesia.

“Kenapa tidak efektif? Karena kita tahu bahwa dia berbasis internet. Sementara, di Indonesia, internetnya itu belum semua sama,” imbuh Harli.

Namun, pengadaan tetap dilakukan dengan total nilai anggaran mencapai Rp 9,9 triliun. 

“Jadi, hampir Rp 10 triliun yang terdiri dari Rp 3,582 triliun itu terkait dengan dana di satuan pendidikan dan sekitar Rp 6,399 triliun itu melalui dana alokasi khusus (DAK),” kata Harli.

Untuk saat ini, Kejaksaan Agung belum mengumumkan satu pun tersangka. 

Namun, penyidik telah melakukan penggeledahan dan menyita sejumlah barang bukti dari dua apartemen yang disebutkan milik seorang pejabat aktif di lingkungan kementerian pendidikan dan kebudayaan.

(Tribunnews.com/Rizki A.) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved