Kasus Impor Gula
Tom Lembong Ungkap Alasan Terbitkan 21 Izin Impor Gula, Sesuai Arah Kebijakan Jokowi
Tom Lembong mengaku menerbitkan 21 izin impor gula telah menyesuaikan arah kebijakan Presiden Jokowi.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa terduga korupsi impor gue Eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengaku menerbitkan 21 izin impor gula telah menyesuaikan arah kebijakan Presiden Joko Widodo.
Adapun hal itu disampaikan Tom Lembong saat diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag 2015-2016 di PN Tipikor Jakarta, Selasa (1/7/2025).
"Apa sebenarnya tujuan dari yang saudara ingin capai dengan menerbitkan 21 izin impor? Apa tujuannya?" tanya jaksa di persidangan.
Tom Lembong mengatakan tujuannya tentunya untuk mengisi kebutuhan gula nasional sesuai diskusi dalam rakortas dan membentuk stok gula nasional.
Maupun stok gula di berbagai tingkat daerah.
"Guna mencapai tujuan kebijakan yang diarahkan oleh Bapak Presiden untuk menstabilkan dan kemudian sejauh mungkin meredam harga bahan pangan. Termasuk sesuai aturan yang diterbitkan dengan harga gula secepat mungkin," jawab Tom Lembong.
Jaksa lalu menanyakan dalam Permendag 117 yang diterbitkan jelas menyatakan untuk stabilisasi harga.
Dan stok itu dapat melakukan penugasan kepada BUMN untuk langsung mengimport Gula Kristal Putih.
"Apa yang menjadi dasar pertimbangan sehingga tadi kan saudara memberikan tujuannya untuk stabilisasi dan stok. Apa yang menjadi pertimbangan saudara sehingga memberikan persetujuan import kepada perusahaan swasta? Apa yang menjadi latar belakangan tujuannya?" tanya jaksa kembali
Tom Lembong menerangkan realita bahwa Indonesia saat itu sudah keluar dari musim giling tebu sehingga tidak ada produksi gula dalam negeri.
"Kedua, tentunya saya menindaklanjuti usulan dari Bapak Menteri Pertanian dan juga dari Ibu Deputi Menko Bidang Pangan agar sejauh mungkin yang diimport adalah gula mentah bukan gula putih," kata Tom Lembong.
Lanjutnya karena mengimport gula mentah itu akan memberikan nilai tambah lebih besar bagi industri domestik dibandingkan dengan importasi gula putih.
"Terakhir, karena industri gula BUMN yang sesuai keterangan saksi lain, dalam persidangan juga dikonfirmasi adalah mesin-mesin peninggalan zaman kolonial menggunakan sebagai bahan bakar bagas atau ampas-ampas daripada tebu petani," kata Tom Lembong.
Ia menerangkan tentunya di luar musim giling atau musim panen tidak ada bahan bakar. Jadi semua pabrik gula BUMN saat itu tutup.
"Jadi yang mempunyai kapasitas untuk memproduksi gula putih saat itu hanya industri gula swasta yang mesin-mesinnya menggunakan sebagai bahan bakar betubara atau diesel atau bahan bakar lainnya, bahan bakar selain bagas atau ampas-ampas tebu," tandasnya.
Seperti diketahui dalam perkara ini Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negar sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya 10 orang akibat menerbitkan perizinan importasi gula periode 2015-2016.
Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Dalam dakwaannya, Jaksa menyebut, kerugian negara itu diakibatkan adanya aktivitas impor gula yang dilakukan Tom Lembong dengan menerbitkan izin impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan swasta tanpa adanya persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Jaksa menyebut Tom telah memberikan izin impor gula kristal mentah kepada;
-Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products (AP)
-Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene (MT)
-Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ)
-Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry (MSI)
-Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU)
-Wisnu Hendra ningrat melalui PT Andalan Furnindo (AF)
-Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International (DSI)
-Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur (BMM)
-Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas (KTM)
-Ramakrishna Pradad Venkathesa Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses (DUS).
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," kata Jaksa saat bacakan berkas dakwaan.
Tom kata Jaksa juga memberikan surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan pihak swasta tersebut untuk mengimpor GKM untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
Padahal menurut Jaksa, perusahaan swasta tersebut tidak berhak melakukan mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi.
"Padahal mengetahui perusahaan tersebut tidak berhak mengolah Gula Kristal Mentah (GKM) menjadi Gula Kristal Putih (GKP) karena perusahaan tersebut merupakan perusahan gula rafinasi," kata Jaksa.
Selain itu Tom Lembong juga didakwa melakukan izin impor GKM untuk diolah menjadi GKP kepada PT AP milik Tony Wijaya di tengah produksi gula kristal putih dalam negeri mencukupi.
Tak hanya itu, dijelaskan Jaksa, bahwa pemasukan atau realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut juga dilakukan pada musim giling.
Dalam kasus ini kata jaksa Tom juga melibatkan perusahaan swasta untuk melakukan pengadaan gula kristal putih yang dimana seharusnya hal itu melibatkan perusahaan BUMN.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," jelasnya.
Dalam dakwaannya Tom juga dianggap telah memperkaya diri sendiri dan 10 pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatannya, Tom Lembong menurut Jaksa telah kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 atau Rp 578 Miliar.
Angka tersebut ditemukan berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Baca juga: Tom Lembong Banyak Berdoa Jelang Diperiksa sebagai Terdakwa Dugaan Korupsi Impor Gula
Tom Lembong diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus Impor Gula
Menelisik Manuver Tom Lembong Laporkan Hakim ke Bawas MA dan KY, Pakar: Ini Bukan Serangan Balik |
---|
Tom Lembong Minta Auditor BPKP Chusnul Khotimah Tak Di-bully di Medsos |
---|
Tom Lembong Datangi Ombudsman, Tindak Lanjuti Laporan Terhadap Auditor BPKP di Kasus Impor Gula |
---|
Lapor ke Komisi Yudisial, Tom Lembong Tegaskan Tak Berniat Jatuhkan Karier Hakim yang Vonis Bersalah |
---|
Komisi Yudisial Bakal Telisik Kejanggalan Vonis Tom Lembong oleh Hakim Pengadilan Tipikor |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.