HUT Bhayangkara 2025
Rapor Merah Polri di HUT Bhayangkara ke-79: 602 Kekerasan Dilakukan Polisi, Mayoritas Penembakan
Polri mencatatkan rapor merah di HUT Bhayangkara ke-79 karena dalam rentang Juni 2024-Juni 2025, ada 602 kekerasan dilakukan polisi.
TRIBUNNEWS.COM - Polri merayakan HUT ke-79 pada Selasa (1/7/2025) hari ini lewat digelarnya upacara perayaan di Lapangan Monas, Jakarta Pusat.
Namun, dari semarak dan hingar bingar ulang tahun tersebut, Korps Bhayangkara mencatatkan rapor merah.
Pasalnya, ratusan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri masih terus terjadi dari Juni 2024-Juli 2025 berdasarkan temuan dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Adapun mayoritas kekerasan yang dilakukan anggota Polri adalah penembakan yang berakibat jatuhnya korban luka hingga meninggal dunia.
"Data Pemantauan KontraS terhadap Polri menunjukkan bahwa dalam periode Juni 2024-Juli 2025 didapati bahwa telah terjadi 602 peristiwa kekerasan oleh anggota Polri."
"Penembakan merupakan peristiwa yang menempati urutan pertama yang paling banyak terjadi sampai 411 peristiwa yang di dalam satu peristiwa tidak menutup kemungkinan terdapat dua atau lebih korban penembakan yang berakibat luka serius bahkan hingga berujung pada korban jiwa dari 'timah panas' polisi," demikian rilis pers yang dilihat Tribunnews.com dari laman KontraS.
Baca juga: Hari Bhayangkara ke-79, Bupati Bogor Apresiasi Dedikasi Polres dan Sinergi Lintas Sektor
KontraS menyebut mayoritas kekerasan terjadi di wilayah hukum Sumatera Utara (Sumut) dengan jumlah mencapai 127 kasus.
Di sisi lain, kekerasan yang dilakukan polisi terjadi paling banyak di tingkat Polres dengan jumlah 389 peristiwa yang kasusnya tersebar dari Aceh hingga Papua.
"Kekerasan oleh Polri juga terjadi di pelbagai tingkatan Satuan Kerja Wilayah (Satkerwil) yakni pada tingkatan di Polda terdapat 82 peristiwa, tingkatan Polres 389 peristiwa, dan Polsek 131 peristiwa," katanya.
Tak cuma penembakan, KontraS juga menyebut ada kekerasan model lainnya yang dilakukan oleh polisi seperti penangkapan sewenang-wenang atau arbitrary arrest dan pembubaran paksa aksi unjuk rasa atau unlawful dispersal.
Adapun kekerasan ini mengakibatkan 800 orang ditangkap dan separuhnya berujung menjadi korban kekerasan fisik hingga mengakibatkan luka ringan dan berat.
"Temuan KontraS mencatat bahwa sepanjang periode pemantauan terdapat 42 pembubaran paksa dan 46 penangkapan sewenang-wenang, dari total 89 peristiwa kekerasan terhadap kebebasan sipil terdapat lebih dari 800 orang yang ditangkap dan setengahnya menjadi korban kekerasan hingga mendapat luka ringan hingga berat," kata KontraS.
Temuan YLBHI 2019-2024: 95 Kasus Kriminalisasi oleh Polisi, Ratusan Warga Jadi Korban

Sementara, menurut temuan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI-LBH), ada 95 kasus kriminalisasi yang menjerat ratusan korban dari berbagai latar belakang.
"Sepanjang tahun 2019-Mei 2024, setidaknya terdapat 95 kasus kriminalisasi yang menjerat ratusan korban dari latar belakang petani, buruh, akademisi, jurnalis, hingga mahasiswa," demikian isi temuan dari YLBHI-LBH.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.