Minggu, 5 Oktober 2025

Profil Indra Utoyo, Dirut Allo Bank Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Mesin EDC Bank BUMN

Indra Utoyo, Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, menjadi satu dari 13 orang yang dicegah ke luar negeri, berikut ini profilnya.

Penulis: Nuryanti
Bank BRI
DIRUT ALLO BANK - Indra Utoyo saat masih menjabat sebagai Direktur Digital dan Teknologi Informasi (TI) Bank BRI dalam sesi virtual meeting bersama CEO Google Cloud, Thomas Kurian, pada 1 Juli 2020. Indra Utoyo, Direktur Utama PT Allo Bank Indonesia Tbk, menjadi satu dari 13 orang yang dicegah ke luar negeri, berikut ini profilnya. 

Menurut catatan Wikipedia, Indra Utoyo pernah menjabat Komisaris Utama PT Multimedia Nusantara (METRA) dan Komisaris Utama Metra Digital Innovation (MDI).

Selain itu, untuk menumbuhkan inovasi dan industri kreatif digital Indonesia, Indra memprakarsai terbentuknya ekosistem startup digital INDIGO Creative Nation, Bandung Digital Valley (BDV), Jogja Digital Valley (JDV), dan Jakarta Digital Valley (JakDiVa) sebagai inkubator dan akselerator industri kreatif digital.

Alasan KPK Ajukan Pencegahan

KPK mengajukan permintaan pencegahan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 26 Juni 2025.

Kemudian, Ditjen Imigrasi mengabulkan permohonan KPK sehari setelahnya, yakni pada 27 Juni 2025.

"13 orang telah dilakukan pencegahan ke luar negeri. Status (pencegahan ke luar negeri) aktif sejak 27 Juni," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo dalam pernyataannya, Selasa (1/7/2025).

Baca juga: Papan Bunga Terima Kasih KPK Bermunculan Usai Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Jadi Tersangka

Budi mengatakan upaya pencegahan keluar negeri terhadap ke-13 orang ini adalah cara KPK untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara efektif.

"Sehingga tentunya penanganan perkara ini juga akan mendukung upaya perbaikan dan peningkatan pada sektor keuangan ataupun perekonomian nasional," jelasnya.

Sebagai informasi, pengusutan dugaan korupsi di bank BUMN ini telah ditingkatkan oleh KPK ke tahap penyidikan. 

Sejauh ini, penyidikan kasus di bank pelat merah dimaksud menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.

Artinya, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Dalam proses pengusutan dugaan korupsi ini, tim penyidik KPK sudah menggeledah kantor bank BUMN beberapa waktu lalu.

Dari kegiatan itu, disita sejumlah bukti, termasuk catatan keuangan.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved