Beasiswa Zakat Indonesia 2025 Resmi Dibuka: Zakat Jadi Jalan Afirmasi Pendidikan Nasional
Kementerian Agama membuka pendaftaran beasiswa Zakat Indonesia (BeZakat) 2025 untuk mahasiswa prasejahtera.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama membuka pendaftaran beasiswa Zakat Indonesia (BeZakat) 2025 untuk mahasiswa prasejahtera.
Beasiswa ini menyasar mahasiswa strata satu (S1) semester gasal tahun akademik 2025/2026 . Pendaftaran mulai 27 Juni hingga 11 Juli 2025 melalui laman Kementerian Agama RI.
Beasiswa ini merupakan kolaborasi antara Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Ditjen Bimas Islam, Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, serta BAZNAS dan 17 Lembaga Amil Zakat nasional sebagai dewan penyantun.
Antara lain Dompet Dhuafa, Inisiatif Zakat Indonesia (IZI), BSI Maslahat, Baitul Maal Brilian, Nurul Hayat, Lembaga Manajemen Infaq (LMI), LAZIS Muhammadiyah, Rumah Zakat Indonesia, Baitul Maal Hidayatullah, Yayasan Kesejahteraan Madani, Rumah Amal Salman, Sahabat Yatim, Salam Setara Amanah Nusantara, Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia, Panti Yatim Al Fajr, Wahdah Inspirasi Zakat, dan Yayasan Abulyatama Indonesia.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof Dr Waryono Abdul Ghafur menegaskan bahwa beasiswa ini bukan hanya bantuan biaya pendidikan, melainkan juga bentuk nyata dari strategi pengelolaan zakat yang menyentuh sektor strategis seperti pendidikan tinggi.
Program ini selaras dengan delapan program prioritas Menteri Agama Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, terutama dalam upaya memperluas akses pendidikan keagamaan yang adil dan inklusif.
"Yang membedakan BeZakat dari program beasiswa lainnya adalah jangkauan kemitraan kampusnya," kata Waryono dalam keterangannya, Sabtu (28/6/2025).
Program ini menggandeng 21 perguruan tinggi mitra, terdiri dari 10 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) dan 11 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terbaik di Indonesia.
Dari PTKIN, beasiswa ini menjangkau mahasiswa di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, UIN Walisongo Semarang, UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, UIN Sunan Ampel Surabaya, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, UIN Imam Bonjol Padang, UIN Alauddin Makassar, IAIN Prof. KH. Saifuddin Zuhri Purwokerto, serta UIN Raden Fatah Palembang.
Sementara dari kalangan PTN, mitra program ini meliputi Universitas Indonesia, IPB University, Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Diponegoro, Universitas Hasanuddin, Universitas Airlangga, Universitas Brawijaya, Universitas Negeri Semarang, Universitas Padjadjaran, serta Universitas Pendidikan Indonesia.
Beasiswa ini ditujukan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu namun memiliki prestasi akademik maupun nonakademik.
Fasilitas yang diberikan sangat komprehensif, mulai dari pembiayaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hingga delapan semester, uang saku bulanan, laptop, tiket keberangkatan dan pemulangan studi, hingga pembinaan karakter dan kontribusi sosial pasca studi.
Program ini terbuka bagi mahasiswa dari rumpun studi sains dan teknik, kesehatan, ekonomi, hukum dan sosial, pendidikan, hingga manajemen zakat dan wakaf.
Pendaftar diwajibkan mengunggah dokumen pendukung secara daring dan mengikuti proses seleksi yang transparan. Pengumuman hasil seleksi administrasi dijadwalkan pada 24 Juli 2025, sementara pengumuman final pada 6 Agustus 2025.
“Melalui program ini, kami tidak hanya mengangkat beban biaya pendidikan, tetapi juga membentuk karakter mahasiswa untuk menjadi pemimpin masa depan yang lahir dari nilai-nilai zakat, kemandirian, dan keberdayaan umat,” tutur Prof Waryono.
Kemenag Umumkan Calon PPPK Paruh Waktu 2024, Kelengkapan Berkas Ditunggu hingga 22 September |
![]() |
---|
Jejak Uang Haram Kuota Haji, Nama Wasekjen Ansor Muncul di Radar KPK |
![]() |
---|
Dana Gereja Dijadikan Modus Tipu-Tipu, Kemenag Minta Masyarakat Waspada |
![]() |
---|
Ditjen Bimas Kristen Minta Masyarakat Waspada Penipuan Bermodus Bantuan Gereja |
![]() |
---|
Beasiswa Masa Depan Jakarta 2025 bagi Mahasiswa Aktif, Ini Syarat dan Link Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.