Pimpinan DPR RI Kaji Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Daerah Tak Lagi Serentak
Dasco Ahmad merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) terhadap perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait dengan pelaksanaan Pemilu Nasional dan
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Hasanudin Aco
Istimewa/Tribunnews.com
RESPON DPR - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons soal putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) terhadap perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait dengan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Daerah.
MK menilai ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada, bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai sebagai kewajiban melaksanakan seluruh pemilu pada waktu yang sama.
Karena itu, MK memberi penafsiran baru bahwa pemungutan suara dilakukan dalam dua tahap: pertama untuk pemilu nasional, lalu beberapa waktu setelahnya untuk pemilu lokal.
Norma-norma lain terkait teknis pelaksanaan pemilu juga wajib disesuaikan dengan penafsiran baru MK tersebut.
Baca Juga
PDIP Minta Hasil PSU Pilkada Papua Dihormati, Soroti Dugaan Intimidasi dan Intervensi |
![]() |
---|
Pemungutan Suara Ulang Digelar di Papua, Doli Kurnia: Ini Hari yang Membahagiakan Bagi Kita Semua |
![]() |
---|
Pertemuan Pj Gubernur Papua dengan Tokoh Agama dan Adat Soroti Stabilitas Jelang PSU |
![]() |
---|
PB IKA PMII Bakal Gelar Rakernas, Menteri Kabinet Prabowo hingga Pimpinan DPR Dijadwalkan Hadir |
![]() |
---|
Awas, Serangan Balik DPR ke MK! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.