Kemenag Bakal Beri Bantuan Dana Masjid Ramah Lansia, Ini Besarannya
Fasilitas tersebut dapat berupa kursi salat untuk lansia dan jalur landai agar akses masuk ke masjid lebih mudah bagi penyandang disabilitas.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan seribu masjid inklusif yang ramah kepada penyandang disabilitas dan lansia di seluruh Indonesia.
Baca juga: Jemaah Haji Mulai Datang di Madinah, Lima Pos Sektor Khusus di Sekitar Masjid Nabawi Diaktifkan
Kementerian Agama berencana memberikan bantuan dana hingga Rp 15 juta per masjid yang mampu menyediakan fasilitas ramah lansia.
"Untuk kaitan dengan bantuan (masjid) ramah itu totalnya di angka Rp 15 juta ya untuk masjid, kemudian musala itu Rp 10 juta," kata Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, usai Kick Off Program Ngaji Fasholatan di Hotel Lumire, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Bantuan tersebut, kata Arsad dapat dimanfaatkan untuk pengadaan fasilitas dasar kepada para lansia dan disabilitas.
Fasilitas tersebut dapat berupa kursi salat untuk lansia dan jalur landai agar akses masuk ke masjid lebih mudah bagi penyandang disabilitas.
Pengurus masjid dapat mendaftarkan diri untuk mendapatkan bantuan ini dapat melakukannya melalui Sistem Informasi Masjid (Simas) Kementerian Agama.
Arsad mengungkapkan distribusi bantuan akan disesuaikan dengan kepadatan jumlah masjid di masing-masing wilayah.
Baca juga: Kemenag Ungkap 34,6 Juta Pasutri di Indonesia Tak Punya Buku Nikah, Ini yang Dikhawatirkan
"Penyebaran bantuan kita berdasarkan lokasi ya, seumpamanya provinsi yang di situ masjidnya jumlahnya banyak pasti nanti kita memberikan bantuan ke masjid dalam jumlah banyak juga. Artinya, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur mungkin ini wilayah-wilayah yang relatif padat dan jumlah masjidnya pun sangat-sangat banyak," jelasnya.
Kementerian Agama, kata Arsad, telah mengeluarkan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 958 Tahun 2021 yang menjadi dasar pengembangan masjid ramah penyandang disabilitas dan lansia.
Regulasi tersebut mengatur standar minimum sarana fisik, seperti jalur landai, toilet khusus, serta pelatihan bagi pengelola masjid agar mampu melayani semua jemaah secara adil dan manusiawi.
Baca juga: MUI Imbau Seluruh Masjid di Indonesia Gelar Istighatsah untuk Perdamaian di Timur Tengah
Masjid Istiqlal dan Masjid el-Syifa di Ciganjur, Jakarta Selatan disebut Arsad sebagai contoh baik yang telah menyediakan akses vertikal untuk penyandang disabilitas dan toilet khusus.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.