Senin, 29 September 2025

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Dilimpahkan ke Penuntut Umum Riva Siahaan Cs Segera Disidang

Kejaksaan Agung limpahkan 9 tersangka dan barang bukti dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2024.

Dok Kejagung
KORUPSI MINYAK MENTAH: Kejaksaan Agung melimpahkan Tersangka dan barang bukti kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025). Usai dilimpahkan tersangka Riva Siahaan Cs pun bakal segera disidang. (Dok Kejagung) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melimpahkan 9 tersangka dan barang bukti dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2024.

Adapun pelimpahan itu dilakukan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (23/6/2025) kemarin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pelimpahan itu dilakukan usai pihaknya merampungkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah tersebut.

"Jampidsus Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 9 orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Harli dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).

Nantinya, lanjut Harli, JPU akan menyusun surat dakwaan agar para tersangka bisa segera disidangkan.

"Untuk selanjutnya Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat," ucapnya.

Baca juga: Haris Pertama Minta Kejagung Profesional dan Independen Tangani Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah

Seperti diketahui, dalam kasus yang merugikan negara Rp 193,7 triliun ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

9 tersangka tersebut di antaranya Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock And Produk Optimization PT Pertamina Internasional, Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Kemudian Agus Purwono selaku Vice President (VP) Feedstock, Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Katulistiwa dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Niaga, dan Edward Corne selaku Heavy Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KORUPSI MINYAK MENTAH: Kejaksaan Agung melimpahkan Tersangka dan barang bukti kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025). Usai dilimpahkan tersangka Riva Siahaan Cs pun bakal segera disidang. (Dok Kejagung)
KORUPSI MINYAK MENTAH: Kejaksaan Agung melimpahkan Tersangka dan barang bukti kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/6/2025). Usai dilimpahkan tersangka Riva Siahaan Cs pun bakal segera disidang. (Dok Kejagung) (Kejagung)

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan