Senin, 29 September 2025

Menteri Pertahanan dan Menteri Hukum Beserta Jajarannya Hadiri Sidang Gugatan UU TNI

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hadir secara langsung mewakili pemerintah.

Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
SIDANG UU TNI - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hadir beserta Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dalam sidang gugatan UU TNI di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/6/2025). Tribunnews/Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS .COM, JAKARTA - Pemerintah dijadwalkan menyampaikan keterangannya dalam sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Senin (23/6/2025), di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. 

Pantauan Tribunnnews di lokasi, dalam sidang tersebut Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas hadir secara langsung mewakili pemerintah.

Mereka turut didampingi oleh Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto serta Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej.

Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan resmi dari pihak Pemerintah dan DPR terhadap lima perkara uji formil dan materiil atas UU TNI.

Perkara itu didaftarkan dengan nomor 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025.

Gugatan terhadap revisi UU TNI ini diajukan oleh sejumlah pemohon dari berbagai latar belakang.  

Mulai dari akademisi, mahasiswa dari lintas universitas, hingga organisasi masyarakat sipil seperti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Imparsial, dan LBH Jakarta.

Para pemohon menilai pembentukan UU TNI hasil revisi tidak memenuhi asas partisipasi publik karena dinilai dilakukan secara tertutup. 

Selain itu, mereka juga mengkritisi beberapa substansi dalam beleid tersebut, termasuk perluasan kewenangan militer dalam operasi militer selain perang (OMSP) dan ketentuan yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan