Senin, 29 September 2025

Tak Ada Celah Transaksional, Kejaksaan Jelaskan Mekanisme Berlapis Terapkan Restorative Justice

Proses ketat pelaksanaan restoratif justice ini sudah dilakukan di tingkat Kejaksaan negeri dimana jaksa akan melihat berkas perkara tersangka

Penulis: Wahyu Aji
law-justice.co
Logo Kejaksaan Agung - Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan bahwa pelaksanaan keadilan restoratif atau restorative justice, dilakukan dengan mekanisme yang ketat dan berlapis demi mencegah potensi penyimpangan, termasuk praktik transaksional. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Republik Indonesia menegaskan bahwa pelaksanaan keadilan restoratif atau restorative justice, dilakukan dengan mekanisme yang ketat dan berlapis demi mencegah potensi penyimpangan, termasuk praktik transaksional.

Proses ketat pelaksanaan restoratif justice ini sudah dilakukan di tingkat Kejaksaan negeri dimana jaksa akan melihat berkas perkara tersangka apakah memenuhi syarat untuk RJ, diantaranya:

Baca juga: Penuturan Korban Pencurian Motor yang Kasusnya Diselesaikan Lewat Restorative Justice oleh Kejaksaan

1. Tersangka bari pertama kali melakukan pidana dan ancaman tidak lebih dari 5 tahun
2. Adanya kesepakatan damai antara korban dan tersangka
3. Masyarakat merespon positif upaya damai agar terjadi silaturahmi dengan baik di tengah masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Suroto mengatakan, untuk meminimalisir kemungkinan penyelewengan, selain memenuhi syarat RJ, Kejari juga memperkuatnya berkas dengan melakukukan profiling pelaku untuk mendapatkan gambaran utuh kondisi pelaku di tengah masyarakat.

“Ketika syarat-syarat itu sudah terpenuhi, kami juga meneliti lebih jauh kondisinya, masyarakatnya, kemudian kepribadian pelaku, kemudian perilaku pelaku di masyarakat gimana, jadi tidak serta merta memenuhi syarat kita ajukan RJ," kata Suroto dalam keterangan yang diterima, Sabtu (21/6/2025).

Pernyataan Suroto soal mekanisme RJ yang ketat itu diperkuat oleh Agustinus Herimulyanto, Kasubdit Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Perbankan Direktorat UHLBEE Jampidsus.

Menurut Agustinus, setiap usulan penyelesaian perkara melalui RJ dikaji secara selektif mulai dari tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari), Kejaksaan Tinggi (Kejati), hingga Jampidum dan Jaksa Agung.

“Mekanisme RJ yang dilakukan oleh Kejaksaan sangat selektif dan berjenjang. Kejari dan Kejati harus memaparkan ke Jampidum. Artinya semua keputusan RJ langsung terkontrol oleh Jampidum dan Jaksa Agung,” kata Agustinus.

Pernyataan soal chek and balance ini mengemuka di tengah sorotan publik terkait kasus korban pencurian kendaraan bermotor di Yogyakarta yang dialami Tegar.

Baca juga: Restorative Justice ala Kota Denpasar: Bale Kertha Adhyaksa Resmi Hadir di 78 Titik 

Diketahui, permohonan RJ-nya sempat ditolak oleh pihak kepolisian namun akhirnya diterima oleh Kejaksaan.

Seperti diketahui, Kejaksaan RI telah membentuk Satuan Tugas 53 (Satgas 53) berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 261 Tahun 2020.

Dimana Satgas ini memiliki mandat untuk mencegah dan mendeteksi secara dini kemungkinan adanya penyimpangan, penyalahgunaan kewenangan, hingga perbuatan tercela lainnya dalam pelaksanaan tugas institusi kejaksaan, hal ini untuk mencegah kemungkinan praktik transaksional dalam pelaksaan RJ. 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan