Senin, 6 Oktober 2025

Tujuan KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor dalam Kasus Rita Widyasari

Penyidik mendalami peran Mudyat Noor dalam pengelolaan tambang batu bara milik Rita Widyasari.

TRIBUNKALTIM.CO/FACHMI RACHMAN
DIPERIKSA KPK - Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari pada Selasa (17/6/2025). 

Tak hanya transaksi usaha batu bara, penyidik KPK juga mendalami keterkaitan Tan Paulin dengan perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Rita Widyasari. 

Diduga penerimaan gratifikasi terhadap Rita Widyasari berasal dari beberapa perusahaan pertambangan batu bara. 

Dalam kasus ini, penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman Tan Paulin di Surabaya beberapa waktu lalu.

Dari penggeledahan itu, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait perkara dari penggeledahan tersebut. 

Penyidik juga telah menyita ratusan kendaraan terdiri dari mobil dan motor hingga uang mencapai miliaran rupiah.

Upaya paksa dilakukan setelah penyidik menggeledah sembilan kantor dan 19 rumah termasuk milik pengusaha batu bara dari Kalimantan Timur, Said Amin.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa Said Amin. Saat itu, Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menyita 11 unit mobil dari penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno yang berlokasi di Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 4 Februari. 

Jenis mobil yang disita di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

Selain kendaraan, penyidik juga menyita mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar, dokumen serta barang bukti elektronik.

Penyidik KPK juga telah menggeledah rumah politikus Partai NasDem Ahmad Ali dan menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik dan juga ada tas dan jam tangan branded.

Adapun penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka.

Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita. 

Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved