Kasus Impor Gula
Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Tony Wijaya Pada Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Pengacara kondang Hotman Paris jadi kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya pada perkara dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara kondang Hotman Paris jadi kuasa hukum terdakwa Tony Wijaya pada perkara dugaan korupsi impor gula Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.
Tony Wijaya, selaku Direktur PT Angels Products dalam perkara tersebut didakwa memperkaya diri Rp 150 miliar.
Atas perbuatannya mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 578 miliar.
"Kasus ini hanya satu kalimat. Jawabannya. Ya? Hanya satu kalimat," kata Hotman Paris kepada awak media setelah sidang dakwaan kliennya di PN Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Hotman Paris menjelaskan kliennya dituduh menyebabkan kerugian negara dalam kasus impor gula.
Baca juga: Sosok Ari Yusuf Amir, Kuasa Hukum Tom Lembong Ribut saat Sidang Perkara Kursi Jaksa Lebih Besar
Harusnya yang diimpor gula pasir jadi, tapi yang diimport gula mentah.
"Dia (Jaksa) bilang harusnya biar impornya lebih mahal. Ya pertanyaannya begini. Kalau saya impor mobil kijang, masa saya bayar bea masuk Rolls Royce? Itu pertanyaannya," kata Hotman Paris.
"Kalau saya impor mobil kijang, maka saya bayar bea masuk mobil kijang," imbuhnya.
Baca juga: Kejaksaan Sudah Sita Laptop Tom Lembong: Kita Butuh Isinya Jangan Ada Informasi Halangi Penuntutan
Hotman Paris mengatakan kliennya melakukan impor gula mentah dan membayar bea masuk impor gula mentah.
"Ya kan? Oleh JPU maka harusnya gula putih. Ya kan belum diimpor. Kalau belum diimpor, ya nggak ada kerugian, nggak ada tagihan. Karena nggak ada tagihan, nggak ada kerugian negara," ujarnya.
Diketahui delapan petinggi perusahaan gula swasta didakwa merugikan keuangan negara Rp 578.105.411.622,47 (Rp 578 miliar) bersama-sama Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2026 Thomas Trikasih Lembong dan Mendag 2016-2019, Enggartiasto Lukita.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengajukan dan mendapatkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) dari Tom Lembong.
Para terdakwa itu adalah Direktur Utama (Dirut) PT Angels Products, Tony Wijaya NG; Direktur PT Makassar Tene, Then Surianto Eka Prasetyo; Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan.
Lalu, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry, Indra Suryaningrat; Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama, Eka Sapanca; Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Wisnu Hendraningrat.
Kemudian, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International, Hendrogiarto A. Tiwow dan Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, Hans Falita Hutama.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.