Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Anggota Komisi II DPR Minta Kemendagri Lebih Cermat Tentukan Batas Wilayah
Menurut Giri, penetapan batas administratif tak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan berbagai aspek penting
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Giri Ramanda Nazaputra Kiemas, meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar lebih cermat dan bijak dalam mengambil keputusan mengenai penetapan batas wilayah.
Hal ini merespons dibatalkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh, Musa Rajekshah: Prabowo Tunjukkan Kepemimpinan Problem Solver
Keputusan tersebut sebelumnya menetapkan empat pulau, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil masuk ke dalam wilayah Provinsi Sumatera Utara, namun belakangan dibatalkan sehingga tetap berada di wilayah Provinsi Aceh.
"Kemendagri ke depan harus lebih cermat dan lebih bijak dalam mengambil keputusan. Apalagi ketika berurusan dengan batas wilayah," kata Giri kepada Tribunnews.com, Kamis (19/6/2025).
Menurut Giri, penetapan batas administratif tak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan berbagai aspek penting, seperti sejarah, budaya, dan kesepakatan yang telah lama terbangun di tengah masyarakat.
"Karena bisa saja banyak kejadian yang sama terjadi dalam penyelesaian batas wilayah yang tidak memperhatikan aspek-aspek sejarah, budaya dan kesepakatan kesepakatan yang sudah ada ketika menentukan batas wilayah," ujarnya.
Dia menegaskan bahwa kasus ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi Kemendagri agar ke depan lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan terkait tapal batas.
"Ke depan ini harus menjadi pelajaran yang berharga untuk Kemendagri, sebagai kementerian yang harusnya menjaga persatuan kesatuan malah bisa membuat perpecahan dalam Negara Kesatuan Indonesia," ucap Giri.
Giri juga mengapresiasi sikap Presiden Prabowo yang membatalkan keputusan tersebut demi menjaga persatuan nasional.
Terima kasih kepada presiden Prabowo yang dengan tegas mengambil kebijakan yang menjaga utuhnya Negara Kesatuan Indonesia," tuturnya.
Baca juga: Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh, Musa Rajekshah: Prabowo Tunjukkan Kepemimpinan Problem Solver
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Bahtra Banong. Dia mengingatkan Kemendagri agar tak mengulangi keputusannya yang memicu polemik.
"Mudah-mudahan ke depan tidak terjadi lagi hal yang serupa," ucap Bahtra kepada Tribunnews.com, Kamis.
Bahtra menekankan pentingnya pembenahan data kewilayahan berbasis geospasial sebagai landasan kebijakan yang akurat.
"Dan harapan kami pemerintah cepat menyelesaikan terkait data kewilayahan yang berbasis geospasial agar pendataan kita makin akurat," ujarnya.
Menurut Bahtra, persoalan batas wilayah tidak hanya terjadi antarprovinsi, tetapi juga terjadi antarkabupaten hingga antardesa.
"Sebab, banyak PR kita ke depan baik itu antarperbatasanprovinsi, antarkabupaten, maupun perbatasan antardesa," ucapnya.
Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
Belajar dari Kasus Aceh-Sumut, Kemendagri Diminta Tak Ulangi Keputusan Picu Polemik |
---|
Empat Pulau Masuk Wilayah Aceh, Musa Rajekshah: Prabowo Tunjukkan Kepemimpinan Problem Solver |
---|
Sengketa 4 Pulau Aceh Selesai, Komisi II DPR Minta Kemendagri Susun Blueprint Batas Wilayah |
---|
Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Tuntas, Prabowo Dinilai Tegas dan Dialogis Jaga Keutuhan NKRI |
---|
Seskab Teddy Indra Wijaya Ungkap Detik-detik Prabowo Putuskan 4 Pulau Kembali ke Aceh |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.