Rabu, 1 Oktober 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

Respons Bupati Tapanuli Tengah dan Aceh Singkil soal 4 Pulau Sengketa Dikembalikan ke Aceh

Respons Bupati Tapanuli Tengah dan Bupati Aceh Singkil mengenai keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengembalikan 4 pulau sengketa ke Aceh.

Google Map
SENGKETA EMPAT PULAU - Tangkap layar Google Map empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, yang menjadi sengketa pihak Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Indonesia, Jumat (13/6/2025). Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), turut angkat bicara perihal sejarah hingga legalitas kepemilikan keempat pulau tersebut. 

Selama ini dermaga sudah dibangun, hanya saja jembatan dermaganya sudah rusak. 

"Kita kelola seperti biasa, alhamdulillah kita jalan terus. Musala yang sudah hancur akan dibangun kembali dan juga rumah penduduk di sana," tutur Safriadi, dikutip dari Serambi News.

Ia juga berharap Presiden RI dapat membangun jalan sebagai tanda batas daratan antara Aceh Singkil dengan Tapanuli Tengah

Menurutnya, langkah itu untuk mencegah terjadinya persoalan pada kemudian hari. 

2 SK Mendagri Picu Polemik

Polemik kepemilikan pulau muncul sejak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan SK Nomor 050‑145 Tahun 2022, yang menetapkan keempat pulau tersebut sebagai milik Sumut.

Meskipun Pemerintah Aceh sempat mengajukan revisi koordinat, keputusan tersebut ditegaskan kembali lewat SK baru Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Keputusan ini memicu protes dari Pemerintah Aceh yang bersikukuh bahwa keempat pulau berada dalam wilayah mereka.

Penyelesaian baru tercapai dalam pertemuan terbatas dipimpin Presiden Prabowo Subianto secara virtual di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa kemarin, yang dihadiri Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumut Bobby Nasution, hingga Mendagri Tito Karnavian.

Prabowo, dalam rapat itu, memutuskan bahwa empat pulau di pesisir barat Pulau Sumatera yang selama ini disengketakan masuk wilayah Aceh.

"Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," ujar Prasetyo Hadi saat menyampaikan hasil rapat, Selasa.

Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 4 Pulau Dikembalikan ke Aceh, Bupati Aceh Singkil: Kita Kembangkan Jadi Lokasi Wisata.

(Tribunnews.com/Deni)(SerambiNews.com/Dede Rosadi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved