Senin, 29 September 2025

Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut

Proses Pemerintah Putuskan 4 Pulau Masuk Aceh: Ditemukannya Dokumen Kepmendagri 1992

Kemendagri membeberkan proses penetapan empat pulau menjadi masuk wilayah Aceh yaitu ditemukannya Kepmendagri 1992 di Pusat Arsip Kemendagri.

Google Map
4 PULAU MILIK ACEH- Tangkap layar Google Maps terkait empat pulau, yakni Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang, yang menjadi sengketa pihak Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, Indonesia, Jumat (13/6/2025). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa empat pulau yang sempat disengketakan antara Aceh dan Sumut diputuskan masuk wilayah Aceh. Hal ini diumumkan pada Selasa (17/6/2025) di Istana Negara, Jakarta. 

Sementara, Gubernur Sumut saat itu memasukkan empat pulau tersebut untuk masuk ke dalam wilayahnya.

"Ada namanya, tapi koordinat ada di Gugusan Pulau Banyak. Di tahun 2009, Gubernur Aceh itu tidak memasukkan empat pulau yang ada sekarang kita permasalahkan dan tidak masuk ke dalam Provinsi Aceh."

"Tetapi adanya di Gugusan Pulau Banyak yang lebih kurang 70 kilometer dari empat pulau yang dipermasalahkan saat ini," katanya.

Tito mengungkapkan, lalu pada tahun 2017, Pemerintah Aceh mengirimkan surat keberatan ke pemerintah pusat agar empat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Aceh.

Namun, sambungnya, Pemerintah Aceh salah dalam menulis koordinat dari empat pulau itu.

"Dengan dasar itulah akhirnya keempat pulau itu dimasukkan dalam cakupan Sumatera Utara," ujarnya.

Selanjutnya, pada tahun 2022, Tito mengatakan pihaknya menerbitkan Kepmendagri yang pertama.

Berdasarkan putusan tersebut, keempat pulau itu masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Namun, Pemerintah Daerah Aceh kembali keberatan dengan putusan tersebut dan melayangkan surat.

Hanya saja, Tito mengatakan pihak dari Aceh tidak melampirkan dokumen asli yaitu surat kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut yang ditandatangani pada tahun 1992.

"Yang intinya (isi surat kesepakatan) batas wilayah untuk Tapanuli Tengah dan Aceh itu mengacu pada staats blaad Nomor 604 Tahun 1908 dan Peta Topografi TNI AD Tahun 1978," katanya.

Kronologi Pemerintah Putuskan 4 Pulau Masuk Aceh: Dokumen Kepmendagri 1992 Ditemukan

Sebenarnya, kata Tito, pihaknya sempat mengabulkan keberatan dari Pemerintah Daerah Aceh pada tahun 2022.

Namun, lantaran pihak Aceh hanya melampirkan fotokopi surat kesepakatan tersebut, maka berujung ditolak.

Alhasil, Tito mengatakan pihaknya bersama dengan pihak terkait mencari dokumen asli dari surat kesepakatan tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan