Polemik 4 Pulau Aceh dengan Sumut
4 Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh, Mualem: Semoga Tak Ada Lagi Permasalahan, Aman-Damai
Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) secara administratif masuk wilayah Aceh.
Penulis:
Muhamad Deni Setiawan
Editor:
Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) secara administratif masuk wilayah Aceh.
Keputusan ini sekaligus membatalkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang telah diterbitkan sebelumnya, yang menyatakan empat pulau tersebut masuk wilayah Sumut.
Keputusan diumumkan setelah rapat terbatas dipimpin Presiden Prabowo secara virtual di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) berharap dengan adanya keputusan ini, permasalahan sudah clear atau jelas.
"Berdasarkan putusan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh, jadi mudah-mudahan tidak ada yang dirugikan, juga Aceh dan Sumatera Utara."
"Yang penting pulau tersebut adalah dalam kategori NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) itu mimpi kita semua."
"Jadi mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi permasalahan, aman-damai antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara," tuturnya, Selasa.
Mualem, mewakili rakyat Aceh, kemudian menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo, Mendagri Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, hingga Gubernur Sumut Bobby Nasution.
"Terima kasih semuanya, mudah-mudahan tidak ada masalah lagi, aman damai," ucap Mualem.
Keputusan Prabowo
Presiden Prabowo Subianto menuntaskan polemik perbatasan empat pulau yang selama ini diperebutkan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Keputusan final diambil dalam rapat terbatas dan diumumkan oleh Prasetyo Hadi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh
"Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketiak, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," ujar Prasetyo Hadi, Selasa.
Empat pulau tersebut, sebelumnya sempat dinyatakan masuk wilayah Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Namun, keputusan itu menuai protes keras dari Pemerintah Aceh serta elemen masyarakat yang menilai ada kekeliruan historis dan teknis dalam penetapan batas wilayah.
Pengumuman di Kompleks Istana Presiden Jakarta itu, juga dihadiri Dasco Ahmad, Tito Karnavian, Bobby Nasution, dan Muzakir Manaf.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.